JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau suspension akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai konten digital yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang mereka.

Menanggapi aturan tersebut, Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti melarang anak sepenuhnya mengakses media sosial.

Iklan

Menurutnya, pemerintah hanya menunda aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dinilai lebih siap untuk menggunakan platform digital.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital. Pasalnya, media sosial merupakan ruang yang sangat luas sehingga sulit untuk sepenuhnya mengendalikan konten yang beredar di dalamnya, terutama bagi anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.

Dalam perspektif ilmu komunikasi, Ida menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi kemungkinan anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Menurutnya, tanpa adanya pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka. Situasi ini dapat memengaruhi cara berpikir anak dan mendorong mereka mengalami proses pendewasaan lebih cepat dari seharusnya.

“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelasnya seperti dalam laman UNAIR, Jumat (12/3).

Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Kondisi tersebut dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial, terutama ketika mereka melihat gaya hidup para kreator konten yang sering kali menjadi panutan.

Menurutnya, anak berpotensi meniru perilaku yang mereka lihat di media sosial, seperti gaya hidup konsumtif, keinginan untuk menjadi populer, hingga dorongan membuat konten demi mendapatkan perhatian atau keuntungan. Padahal, mereka belum tentu memiliki kesiapan mental maupun sosial untuk menghadapi dinamika tersebut.

Peran Orang Tua dan Keluarga

Selain regulasi dari pemerintah, Prof. Ida juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media digital. Ia menilai orang tua tidak seharusnya menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak.

Menurutnya, kebiasaan memberikan gawai kepada anak sejak usia dini justru berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap perangkat digital.

Oleh karena itu, orang tua perlu berperan aktif dalam membimbing anak serta meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga.

“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat juga penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak dapat terwujud.

“Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkasnya.

(naf/kho)