JAKARTA, ifakta.co – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Japto tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi sejumlah pengacara dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Japto kemudian mengurus administrasi pemeriksaan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai dua Gedung Dwiwarna KPK.

Iklan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik memanggil Japto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan korporasi tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Seluruhnya merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi.

Dugaan Gratifikasi Tambang dan TPPU

Rita Widyasari sendiri kembali diproses hukum oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.

Ia diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual.

Selain itu, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan dana tersebut sehingga KPK turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Dugaan Aliran Dana ke Elite Organisasi

Nama Japto sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada tahun lalu bersama Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang diduga mengalir kepada sejumlah elite organisasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah para saksi, termasuk uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

(faz/alz)