PALEMBANG, Ifakta.co – Sebuah gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), elemen pengawas masyarakat, serta institusi media massa di Sumatera Selatan akan mengajukan laporan resmi terkait dugaan praktik pengeboran sumur minyak bumi secara tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Laporan akan disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada hari Selasa (24/02/2026).
Koalisi menyatakan bahwa aktivitas ilegal drilling tersebut diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN. Bahkan, Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.
“Meskipun demikian, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” ujar Budi Rizkiyanto sebagai perwakilan koalisi dalam keterangannya pada Senin (23/02/2026).
Iklan
“Praktik pengeboran ilegal ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga dianggap sebagai bentuk kekerasan sistemik yang telah memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut,” jelasnya.
Koalisi yang terdiri dari enam pihak ini meliputi.
Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita)
Suryadi (Itung) (Ketua Watch Relation Of Corruption/WRC PAN-RI Banyuasin)
Dodiansah (Sekretaris Jenderal Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim)
Nurdiansyah Alam (Anggota Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel)
Martodo (Perwakilan Media Bongkarpost Group)
Deni Wijaya (Perwakilan Media Group Tipikor Investigasi)
Langkah pelaporan ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar bagi setiap pelaku
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2026)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Aturan Pidana)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara
Dalam laporannya, koalisi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana semata, tetapi juga menjadi pertanyaan besar terkait integritas sistem tata pemerintahan di tingkat daerah.
Mereka mengajukan permohonan resmi agar Kapolda Sumatera Selatan melakukan tiga hal utama.
1. Melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan penindakan hukum yang tegas serta objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat
2. Memastikan proses pengembalian seluruh kerugian negara yang ditimbulkan
3. Memberikan tanggapan tertulis yang jelas terkait langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Kami sebagai pihak pelapor siap memberikan dukungan penuh berupa informasi tambahan dan data pendukung lainnya selama proses penyelidikan berlangsung.
Semua informasi yang kami sampaikan dalam laporan ini telah melalui verifikasi menyeluruh, benar adanya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas perwakilan koalisi (DW).



