TANGERANG, ifakta.co – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah Bahar bin Smith.
“Iya, total empat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Namun demikian, Budi belum membeberkan identitas tiga tersangka lainnya. Ia hanya menyebut ketiganya berada di sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.
Iklan
Budi menjelaskan, keterlibatan Bahar terungkap berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang lebih dulu diamankan penyidik.
“Jadi awalnya ada tiga tersangka. Dari keterangan ketiga tersangka tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar bin Smith) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dengan maksud bersalaman. Namun, korban diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami sejumlah luka. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 22 September 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
(ca/cin)



