JAKARTA, Ifakta.co — Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Selain merampas hak subsidi masyarakat prasejahtera, praktik ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram adalah barang dalam pengawasan yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penyalahgunaan ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu bencana besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam nyawa,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2024).
Iklan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi gudang pengoplosan.
“Para pelaku memindahkan isi gas secara manual menggunakan alat suntik. Metode ini sangat berisiko karena tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rentan terjadi kebocoran yang memicu ledakan,” jelas Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini disinyalir telah berlangsung selama 18 bulan. Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga subsidi (Rp18.000 – Rp20.000), lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi setelah dipindahkan ke tabung besar. Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyebabkan kebocoran pada keuangan negara.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari ratusan tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, hingga dua unit kendaraan operasional.
Senada dengan kepolisian, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menekankan bahwa pengisian gas wajib dilakukan di fasilitas resmi.
“Pemindahan gas secara manual sangat melanggar prosedur keselamatan. Standar ketat hanya ada di fasilitas resmi Pertamina untuk mencegah kecelakaan fatal yang merugikan masyarakat luas,” tegas Ivan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM atau gas bersubsidi melalui layanan Call Center Polri 110. (FA)



