Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddina saat jumpa pers bersama awak media di halaman kantor Kejari Nganjuk.(Poto: istimewa).


NGANJUK, ifakta.co – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencatat capaian signifikan. Tidak hanya menindak pelaku, lembaga Adhyaksa ini berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp1.270.350.800, atau sekitar 70 persen dari total kerugian empat perkara korupsi yang ditangani tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauludina, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara yang lebih sistematis, akuntabel, dan mengedepankan pemulihan aset sebagai prioritas utama.

Iklan

Kami telah melakukan proses penegakan hukum secara terukur pada perkara tindak pidana korupsi. Fokus kami bukan hanya penghukuman, tetapi pemulihan keuangan negara secara optimal,” tegasnya.

Empat Kasus Korupsi Ditangani, Satu Sudah Inkrah

Kejari Nganjuk menangani empat perkara korupsi yang melibatkan unsur pemerintah desa hingga perangkat daerah, yakni:

  • Dugaan korupsi Desa Banarankulon (sudah inkrah)
  • Dugaan korupsi Desa Dadapan (tahap pelimpahan penuntutan)
  • Dugaan korupsi Desa Ngepung (tahap pelimpahan penuntutan)
  • Kasus penyalahgunaan kewenangan pada perangkat daerah (tahap penyidikan khusus)

Pada kasus terakhir, tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, verifikasi dokumen, dan penelusuran unsur kerugian negara berdasarkan audit inspektorat dan auditor independen.

Pemulihan Aset Jadi Prioritas

Ika menyebut bahwa strategi pemulihan kerugian negara dilakukan melalui audit komprehensif, penyitaan aset, serta pengawasan terhadap proses hukum hingga tahap eksekusi. Upaya tersebut diarahkan agar nilai kerugian negara dapat dipulihkan mendekati 100 persen.

Seluruh laporan dugaan pelanggaran kami tindaklanjuti sesuai SOP. Respons masyarakat juga meningkat, menunjukkan bahwa publik mengapresiasi transparansi kinerja kami,” ujarnya.

Adopsi “Corruption Impact Assessment” untuk Tingkatkan Kualitas Penanganan

Sebagai bentuk inovasi penegakan hukum, Kejari Nganjuk mengadopsi konsep Corruption Impact Assessment. Pendekatan ini tidak hanya menilai aspek hukuman, tetapi juga dampak ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan.

Inovasi tersebut meliputi:

  • Pemulihan keuangan negara dalam skala besar
  • Penelusuran dan pengembalian aset hasil korupsi
  • Perbaikan tata kelola dan proses bisnis di institusi terkait
  • Pengawasan berbasis risiko untuk mencegah potensi korupsi ulang

Kami ingin penanganan korupsi memberikan perspektif baru, tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi menyentuh akar persoalan tata kelola,” tutup Ika.

(may).



.