Ogan Ilir – Ifakta.co – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024 mengungkap lemahnya tata kelola kas daerah. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kas dengan batasan penggunaan sebesar Rp18,2 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Temuan ini bermula dari tindakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah yang menyetujui pengeluaran kas yang tidak sesuai dengan sumber dana yang telah ditentukan.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai lalai karena menganggarkan pajak dan retribusi daerah tanpa didasari potensi riil yang terukur secara rasional.
Iklan
BPK menilai bahwa hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
“Kalau sampai dana Rp18 miliar tidak digunakan sesuai peruntukan, itu bukan sekadar salah administrasi — tapi sudah menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem keuangan daerah. Bupati harus berani menertibkan bawahannya,” tegas Budi Riskiyanto, koordinator k-maki Kabupaten Ogan Ilir, saat dimintai tanggapannya oleh Tipikor investigasi.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar Bupati Ogan Ilir memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan dana kas bersifat khusus tersebut.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan penyaluran bantuan keuangan khusus dan belanja barang serta belanja modal pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak tepat penggunaannya.
Berikut data anggaran dan realisasi belanja tahun 2024 yang menjadi sorotan:
No Jenis Belanja Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase
1 Belanja Barang/Jasa 509.229.517.291 465.338.050.206 91,38%
2 Belanja Modal 435.212.649.458 371.620.068.991 85,39%
Hasil uji petik dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) dan laporan pertanggungjawaban SKPD menunjukkan pengeluaran belanja barang dan jasa senilai Rp4,2 miliar dan belanja modal Rp3,48 miliar yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.
“Ini masalah serius. Kalau dana sebesar itu bisa keluar tanpa dasar yang jelas, berarti ada potensi penyimpangan.
Sistem pengelolaan keuangan serta para pejabatnya harus dirombak total agar Kabupaten Ogan Ilir terbebas dari para koruptor,” koordinator k-maki Ogan Ilir itu mendesak Bupati segera melakukan evaluasi secara menyeluruh besar-besaran di BPKAD dan TAPD,” tambah Budi Riskiyanto.
Budi pun menilai dana yang tidak sesuai peruntukannya sering kali merujuk pada situasi di mana alokasi dana pemerintah, terutama yang ditransfer ke daerah, tidak efisien atau tidak langsung bermanfaat bagi kesehatan rakyat, melainkan digunakan untuk tujuan lain.
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Namun, publik masih menunggu langkah konkret — bukan sekadar janji tindak lanjut di atas kertas.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak bergantung pada bantuan pemerintah, fakta bahwa miliaran rupiah uang daerah tidak dikelola sesuai aturan tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Akuntabilitas keuangan bukan sekadar formalitas laporan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat Ogan Ilir yang setiap hari membayar pajak untuk pembangunan daerahnya.
