Ketika Penegak Hukum Melenceng dari Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan oleh pihak berwajib. (Foto : Ifakta.co)

Ilustrasi penangkapan oleh pihak berwajib. (Foto : Ifakta.co)

IFAKTA.CO | Polisi seharusnya menjadi simbol keadilan dan pelindung masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, harapan itu ternodai oleh perilaku aparat yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Ketika seorang polisi bertindak di luar batas kewenangannya atau mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Pelanggaran prosedur bisa terjadi dalam berbagai bentuk: penangkapan tanpa surat perintah, penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, intimidasi terhadap saksi, atau manipulasi barang bukti. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga mencederai integritas institusi kepolisian secara keseluruhan.

Baca juga :  Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Padahal, setiap anggota kepolisian telah dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dirancang untuk menjamin bahwa tindakan mereka tetap dalam koridor hukum dan etika. Ketika prosedur tersebut diabaikan, maka proses hukum pun kehilangan legitimasi.

Masyarakat berhak mendapat perlindungan dari penegak hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penting adanya pengawasan eksternal yang independen terhadap kinerja kepolisian, serta pemberian sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

Baca juga :  Ijazah Jokowi Asli, Polri Resmi Hentikan Penyelidikan

Penegakan hukum harus bersandar pada prinsip keadilan, bukan kekuasaan semata. Dan keadilan hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan oleh mereka yang juga tunduk pada hukum.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru