Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso saat memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus hasil operasi pekat ll Semeru dan kasus reguler di Mapolres Nganjuk.(Poto: istimewa).
NGANJUK, iFakta.co – Polres Nganjuk berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana dan menangkap 63 tersangka dalam dua kegiatan utama, yaitu hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei, serta pengungkapan kasus reguler selama periode Januari hingga Mei 2025. Pencapaian ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah serta meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus-kasus menonjol di antaranya adalah pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan,” ungkap AKBP Henri.
Selama operasi ini, Polres Nganjuk juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 lembar VER, 9 batu bata, 1 selongsong petasan, 5 unit sepeda motor, 1 kunci kontak, 1 jaket, serta dokumen kendaraan dan identitas tersangka.
Selain itu, dalam rangkaian Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Nganjuk juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan 23 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 80,4 liter minuman keras, yang terdiri dari 49 botol besar arak jowo (73,5 liter), 4 botol kecil arak jowo (2,4 liter), serta 3 botol besar arak jowo mony (4,5 liter). Selain itu, turut diamankan juga 2 botol minuman keras merek Srigunting.
Pada periode Januari hingga Mei 2025, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap 40 kasus reguler, dengan total 45 tersangka. Kasus-kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (5 kasus), pencurian dengan pemberatan (4 kasus), penipuan (3 kasus), penganiayaan (1 kasus), dan persetubuhan anak di bawah umur (2 kasus).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor hasil curian, 2,7 kg tembaga, uang tunai Rp146.000, 1 gram emas, 1 linggis, serta sejumlah alat elektronik, di antaranya 6 printer, 2 laptop, dan 1 proyektor.
Tidak hanya itu, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dan obat terlarang selama periode yang sama. Dalam penindakan ini, polisi menyita barang bukti berupa 103,87 gram sabu, 15,61 gram sisa sabu dalam pipet, 20.368 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.301.000, serta 12 sepeda motor, 1 mobil, dan 31 unit handphone yang digunakan dalam transaksi peredaran gelap.
Kapolres Nganjuk juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung kinerja kepolisian, terutama melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” (WLK) yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081331342003. Henri menegaskan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah serta mengungkap tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, khususnya dalam melaporkan tindak kriminal yang berkaitan dengan peredaran narkoba, kekerasan, atau penipuan,” tambah Henri.
Dengan pencapaian ini, Polres Nganjuk berharap dapat semakin menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat, serta mencegah perkembangan kejahatan yang dapat merusak moral dan ketertiban sosial.
(may).