TANGERANG, ifakta.co– Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan pengecekan di lokasi transportir milik PT. Sentral Global Buana yang di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pengecekan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dilokasi tersebut dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi. Kamis (06/03).
Dalam pengecekan yang dilakukan, anggota Krimsus memeriksa seluruh area untuk memastikan apakah lokasi tersebut digunakan untuk lakukan penimbunan solar ilegal. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan tangki atau wadah yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM).
“Siang ini kami telah melakukan pengecekan, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada penimbunan BBM. Di lokasi ini hanya terdapat mobil tangki kosong, karena memang tempat ini hanya digunakan untuk parkir atau sebagai garasi.
ungkap Kasubnit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Firman Ardiansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Firman menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk menindak para pelaku penimbunan BBM jika terbukti ada tempat yang menyimpan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. “Kami dari Polresta Tangerang berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan, termasuk penimbunan BBM.,
Sementara itu, Redi, selaku pengelola transportir solar PT. Sentral Global Buana, mengaku merasa terganggu dengan adanya pemberitaan yang menyebut garasi mobil tangki solar sebagai tempat penimbunan BBM. Ia mengundang semua pihak, baik dari media maupun kepolisian, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, karena menurutnya tidak ada yang perlu ditutupi.
“Kami pastikan ini hanya garasi dan bukan tempat penimbunan. Dari pihak kami pun mengundang semua pihak, baik dari media maupun kepolisian, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,,” tandasnya.