Kemenhub Bakal Luncurkan Implementasi Aplikasi Digital TOS, Deteksi Bus yang Berhenti di Terminal Bayangan

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat menginformasikan soal rencana Kemenhub bakal meluncurkan aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) berbasis digital. (Foto: Ifakta.co)

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat menginformasikan soal rencana Kemenhub bakal meluncurkan aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) berbasis digital. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI dalam waktu dekat ini akan meluncurkan Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS).

Dengan hadirnya aplikasi digital ini, seluruh kegiatan BUS AKAP yang berhenti di Terminal bayangan dapat terpantau dan terawasi hingga terdeteksi pelanggarannya melalui sistem tersebut.

Namun, aplikasi tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan rapat Kementerian Perhubungan RI bersama jajaran Kepala Terminal se-Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan, bahwa aplikasi TOS dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 pasal 41 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, salah satunya BUS Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Revi menyebut, Aplikasi TOS nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, dimana aplikasi tersebut akan mendeteksi BUS AKAP yang melakukan pelanggaran dengan berhenti di Terminal bayangan.

Baca juga :  Kampanye Akbar RIDO di Lapangan Cendrawasih Jakbar Bakal Membludak

“Aplikasi TOS sebelumnya sudah ada, namun saat ini Kemenhub sedang melakukan penyempurnaan aplikasi agar sistem bekerja dengan maksimal,” kata Revi saat ditemui ifakta.co di kantornya, Jum’at (15/11/2024).

Selain itu, Kemenhub juga akan mengawasi dan mendata seluruh perusahaan otobus yang masuk ke dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.

“Dengan aplikasi ini, perusahaan otobus akan diketahui dalam menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal atau tidak,” jelasnya.

Baca juga :  Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Berakhir Damai

Menurut Revi, peraturan ini sudah ada sejak lama, dimana setiap Bus AKAP juga diwajibkan menggunakan GPS.

“Apabila peraturan ini tidak dipatuhi, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas dengan teguran tertulis sampai pencabutan ijin trayek,” pungkasnya.

Diketahui, TOS merupakan sistem berdasarkan teknologi terbaru yang mendukung end-to-end layanan di seluruh terminal Indonesia dengan pola operasi berbasis planning and control.

Berita Terkait

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Kwarcab Pramuka Jakut Gelar Pembekalan ke-II dan Skill Refresh Bagi Anggota Sangga Protokol
Aplikasi YouTube Music Kembali Luncurkan Desain Terbaru dari Halaman Now Playing di Perangkat IOS
Apresiasi Kinerja Kepolisian, PT Molindo Mewakili Masyarakat Hibahkan 20 Unit Motor Listrik Kepada Polrestabes Surabaya
How to Duplicate a DVD-9 Utilizing CloneDVD2

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 12:50 WIB

Kwarcab Pramuka Jakut Gelar Pembekalan ke-II dan Skill Refresh Bagi Anggota Sangga Protokol

Jumat, 15 November 2024 - 18:32 WIB

Kemenhub Bakal Luncurkan Implementasi Aplikasi Digital TOS, Deteksi Bus yang Berhenti di Terminal Bayangan

Senin, 20 Mei 2024 - 12:58 WIB

Aplikasi YouTube Music Kembali Luncurkan Desain Terbaru dari Halaman Now Playing di Perangkat IOS

Kamis, 17 November 2022 - 09:08 WIB

Apresiasi Kinerja Kepolisian, PT Molindo Mewakili Masyarakat Hibahkan 20 Unit Motor Listrik Kepada Polrestabes Surabaya

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB