Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Baca juga :  Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca juga :  Pemkot Jakbar Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas Jelang Pilkada 2024

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Baca juga :  Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri Pada 2021-2024

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

(FA)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Dukung Penuh Program Presiden Prabowo: Tak Ada Lagi Warga Jakarta Tinggal di Kolong Tol dan Jembatan
Bahagianya Warga Kolong Tol Angke Pindah ke Rusunnawa: Di Sini Lebih Layak
Sutrisno Negara Sianturi Resmi Nahkodai Gapensi Jaktim Periode 2024-2029
Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
Inspektorat Jakarta Pusat Adakan Pendidikan Pelajar Berintegritas Anti Korupsi Di SMPN 216
Investor Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raya Siapkan Listriknya
Sorot News HUT Ke-14 Gelar Dialog Kebangsaan dan Pengnugerahan News Golden Award 2024
Blusukan ke Kolong Tol Angke dan Tomang, Menteri Ara Janjikan Fasilitas dan Kondisi Hunian Layak untuk Warga di Kawasan Kumuh

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:04 WIB

Pemkot Jakbar Dukung Penuh Program Presiden Prabowo: Tak Ada Lagi Warga Jakarta Tinggal di Kolong Tol dan Jembatan

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:58 WIB

Bahagianya Warga Kolong Tol Angke Pindah ke Rusunnawa: Di Sini Lebih Layak

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:49 WIB

Sutrisno Negara Sianturi Resmi Nahkodai Gapensi Jaktim Periode 2024-2029

Senin, 2 Desember 2024 - 13:49 WIB

Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

Senin, 2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Inspektorat Jakarta Pusat Adakan Pendidikan Pelajar Berintegritas Anti Korupsi Di SMPN 216

Berita Terbaru

Regional

Pj Sekda: KORPRI Perekat dan Pemersatu Bangsa

Selasa, 3 Des 2024 - 12:41 WIB

Pendidikan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Senin, 2 Des 2024 - 21:30 WIB