Kritik Zulkifli Gani Ottoh: Dewan Kehormatan PWI Harus Ikuti Aturan Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Penasihat PWI yang juga Wartawan Senior dari Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh mengkritik penyelenggaraan KLB dan menyoroti pencabutan KTA Ketua Umum oleh PWI Jaya. (Foto: Istimewa)

Ketua Dewan Penasihat PWI yang juga Wartawan Senior dari Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh mengkritik penyelenggaraan KLB dan menyoroti pencabutan KTA Ketua Umum oleh PWI Jaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat.

“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak sah.

“Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Baca juga :  Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga Terdampak
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur dan Hukum
PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:20 WIB

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 November 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 13:22 WIB

Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya

Senin, 18 November 2024 - 18:26 WIB

Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga Terdampak

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca