Pemprov DKI Diminta Agar Larang Pengelola RTH Kalijodo Gunakan Jl. Kepanduan II Jadi Lahan Parkir

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kendaraan roda dua pengunjung PTRA Kalijodo parkir kendaraan di Jalan Kepanduan II (Poto:ifakta.co/acl/joe)

Ratusan kendaraan roda dua pengunjung PTRA Kalijodo parkir kendaraan di Jalan Kepanduan II (Poto:ifakta.co/acl/joe)

JAKARTA, ifakta.co – Parkir liar RTH Kalijodo yang diduga menghasilkan uang pungli puluhan juta setiap bulan masih dibiarkan petugas UPT Parkir DKI Jakarta. Pengelola parkir liar tersebut terkesan sangat menantang aparat Pemprov DKI, dengan cara menutup Jalan Kepanduan II (Jalan Inspeksi).

Aksi yang dilakukan orang dekat tersangka korupsi Mentan SYL itu memaksa warga yang melintas Jalan Inspeksi Kali dengan cara meminta uang parkir atau uang lintas sebesar Rp 5.000 untuk satu motor.

Parkir liar di Jalan Kepanduan II itu berdasarkan sumber dikelola oleh oknum yang mengaku sebagai tokoh masyarakat bernama beken DJ dengan memakai nama organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Garda Bintang Timur (GBT).

Melihat hal itu, ada dugaan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ikut andil terlibat dalam pengelolaan lahan parkir liar di lokasi tersebut.

Mirisnya, bukan saja pengunjung RPRTA Kalijodo yang diwajibkan bayar parkir. Namun, pengendara umum yang lewat di jalan tersebut juga diharuskan membayar tiket parkir sebesar Rp5 ribu.

“Lah, orang mau lewat doang kok diharuskan bayar parkir,” ujar driver ojek online saat hendak menuju Teluk Gong dari arah Tambora.

Sebagaimana diketahui, Jalan Kepanduan II adalah akses jalan alternatif (jalan pintas) dari Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat menuju Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan sebaliknya.

Baca juga :  Lurah Kapuk akan Bersurat ke Dishub untuk Rekayasa Lalu-lintas di Jembatan Kapuk

Menurut aktivis kebijakan publik Ruli,SH dikatakan bahwa jalan resmi milik pemerintah yang aksesnya hidup untuk dipergunakan masyarakat umum tidak diperbolehkan ditutup apalagi dibuat pintu parkir.

“Jalan umum milik pemerintah itu siapa saja boleh lewat gratis, bukan dimanfaatkan untuk lahan bisnis demi kepentingan diri atau golongan,” ujarnya.

Perparkiran di lahan jalan tersebut diduga tidak berizin dan ilegal alias liar oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan Jalan Kepanduan II dengan cara menertibkan dan melarang pengelola RPTRA Kalijodo memanfaatkan jalan tersebut untuk lahan parkir liar berbayar.

Baca juga :  IPB Kunjungi KCN untuk Belajar Pengembangan Bisnis Pelabuhan

“Jelas itu parkir liar namanya,” imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, pada Sabtu (18/5) malam, ada ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di sepanjang Jalan Kepanduan II. Selain itu juga ada ratusan tenda pedagang kaki lima yang ada di dalam RPTRA Kalijodo.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini akan mencoba meminta konfirmasi kepada UP Perparkiran Dinas Perhungan DKI Jakarta. Selain itu juga akan melakukan investigasi dengan dinas terkait terkait dengan aliran dana kepengelolaan PRTA Kalijodo yang diduga tidak jelas.

(acl/joe)

Berita Terkait

124 Calon Guru Penggerak di Jakarta Utara mengikuti kegiatan lokakarya 7
Ngobrol Santai Ala Polsek Grogol Petamburan dan Wartawan, Bahas Perkembangan Situasi Kamtibmas
Bar Berkedok Resto di Duri Kepa Jual Miras Tanpa Izin, Warga Minta Sudin Pariwisata dan Pol PP Jakbar Lakukan Sidak
Mengawal Ketertiban Kampanye Pilkada, 350 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya
Bawaslu Jakbar Fasilitasi Rakor Sentra Gakkumdu: Mantapkan Kesiapan Pengawasan Pidana Pemilu
Dukcapil Jakarta Pusat dan Pokja PWI Bersinergi Sosialisasikan Layanan Kependudukan
Ketua PWI Jakpus Jalin Sinergitas Positif dengan Kepala Suku Badan Aset
Majubuthi DKI Gelar Seminar Pendidikan Lokaspalasraya dengan Tema Pemahaman Mengatasi Stunting

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 12:04 WIB

124 Calon Guru Penggerak di Jakarta Utara mengikuti kegiatan lokakarya 7

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Ngobrol Santai Ala Polsek Grogol Petamburan dan Wartawan, Bahas Perkembangan Situasi Kamtibmas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Bar Berkedok Resto di Duri Kepa Jual Miras Tanpa Izin, Warga Minta Sudin Pariwisata dan Pol PP Jakbar Lakukan Sidak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Mengawal Ketertiban Kampanye Pilkada, 350 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Bawaslu Jakbar Fasilitasi Rakor Sentra Gakkumdu: Mantapkan Kesiapan Pengawasan Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Regional

Organisasi SAPMA PP Kota Tangerang Gelar Rapat Mediasi

Sabtu, 26 Okt 2024 - 20:12 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca