Warga Tantang Pemkot Jakut Bongkar Bangunan Liar Kedai Punggawa di Kolong Tol Pejagalan

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

JAKARTA, ifakta.co – Aksi penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara di kolong tol Pejagalan atau Jl. Inspeksi Kepanduan I mendapat respon positif masyarakat. 

Berdasarkan informasi, penertiban bangli di lokasi tersebut disebabkan karena bangli tersebut dipergunakan sebagai tempat prostitusi.

Meski demikian, warga menilai penertiban bangli di kolomg tol Pejagalan dinilai tebang pilih. Pasalnya masih ada bangunan permanen yang masih kokoh berdiri tanpa tersentuh oleh aparat Pemkot Jakarta Utara.

“Kalau mau menertibkan seharusnya dibersihkan rata, jangan pilih-pilih. Itu masih ada bangunan besar bernama Kedai Punggawa Daenk Jamal, kalau berani ya bongkar dong sekalian,” ujar salah satu warga Ag (55). 

Ag mengatakan, siapapun yang punya bangunan dan apapun bentuk bangunannya, kalau dibangun di kolong tol tetap dinilai melanggar aturan pemerintah.

Ia juga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara kalau berani bisa bongkar bangunan permanen di kolong tol Pejagalan bernama Kedai Punggawa.

Baca juga :  Terminal Kalideres Akan Bangun Ruang Khusus Istirahat Sopir Transjakarta

“Kami sebagai warga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara  untuk segera meratakan semua bangunan yang di kolong tol Pejagalan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan bernama Kedai Punggawa itu,” ujarnya.

Sebelumnya Lurah Pejagalan telah melayangkan surat peringatan keras kepada para pemilik bangunan di Jl. Infeksi  Kepanduan (kolong tol) untuk membongkar bangunannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam surat itu disebutkan juga, jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan bongkar secara paksa.

Baca juga :  Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

“Jika setelah diterima surat ini pemilik tidak membongkar bangunannya, maka kami akan melakukan pembongkara oleh tim terpadu Prov DKI Jakarta,” isi surat itu, 

Dalam surat itu juga, pemerimtah tidak bertanggung jawa atas segala kerugian yang timbul.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.

(joe/tim red)

Berita Terkait

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap
Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan
Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024
RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif
Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 18:12 WIB

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 12:09 WIB

Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Senin, 9 September 2024 - 22:26 WIB

Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024

Minggu, 8 September 2024 - 13:01 WIB

RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Berita Daerah

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca