Warga Tantang Pemkot Jakut Bongkar Bangunan Liar Kedai Punggawa di Kolong Tol Pejagalan

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

JAKARTA, ifakta.co – Aksi penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara di kolong tol Pejagalan atau Jl. Inspeksi Kepanduan I mendapat respon positif masyarakat. 

Berdasarkan informasi, penertiban bangli di lokasi tersebut disebabkan karena bangli tersebut dipergunakan sebagai tempat prostitusi.

Meski demikian, warga menilai penertiban bangli di kolomg tol Pejagalan dinilai tebang pilih. Pasalnya masih ada bangunan permanen yang masih kokoh berdiri tanpa tersentuh oleh aparat Pemkot Jakarta Utara.

“Kalau mau menertibkan seharusnya dibersihkan rata, jangan pilih-pilih. Itu masih ada bangunan besar bernama Kedai Punggawa Daenk Jamal, kalau berani ya bongkar dong sekalian,” ujar salah satu warga Ag (55). 

Ag mengatakan, siapapun yang punya bangunan dan apapun bentuk bangunannya, kalau dibangun di kolong tol tetap dinilai melanggar aturan pemerintah.

Ia juga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara kalau berani bisa bongkar bangunan permanen di kolong tol Pejagalan bernama Kedai Punggawa.

Baca juga :  Terminal Kalideres Akan Bangun Ruang Khusus Istirahat Sopir Transjakarta

“Kami sebagai warga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara  untuk segera meratakan semua bangunan yang di kolong tol Pejagalan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan bernama Kedai Punggawa itu,” ujarnya.

Sebelumnya Lurah Pejagalan telah melayangkan surat peringatan keras kepada para pemilik bangunan di Jl. Infeksi  Kepanduan (kolong tol) untuk membongkar bangunannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam surat itu disebutkan juga, jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan bongkar secara paksa.

Baca juga :  Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

“Jika setelah diterima surat ini pemilik tidak membongkar bangunannya, maka kami akan melakukan pembongkara oleh tim terpadu Prov DKI Jakarta,” isi surat itu, 

Dalam surat itu juga, pemerimtah tidak bertanggung jawa atas segala kerugian yang timbul.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.

(joe/tim red)

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca