Warga Tantang Pemkot Jakut Bongkar Bangunan Liar Kedai Punggawa di Kolong Tol Pejagalan

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

Bangunan liar di kolong tol Pejagalan dijadikan cafe. Warga minta bangunan ini dibongkar (Poto:ifakta.co/joe)

JAKARTA, ifakta.co – Aksi penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara di kolong tol Pejagalan atau Jl. Inspeksi Kepanduan I mendapat respon positif masyarakat. 

Berdasarkan informasi, penertiban bangli di lokasi tersebut disebabkan karena bangli tersebut dipergunakan sebagai tempat prostitusi.

Meski demikian, warga menilai penertiban bangli di kolomg tol Pejagalan dinilai tebang pilih. Pasalnya masih ada bangunan permanen yang masih kokoh berdiri tanpa tersentuh oleh aparat Pemkot Jakarta Utara.

“Kalau mau menertibkan seharusnya dibersihkan rata, jangan pilih-pilih. Itu masih ada bangunan besar bernama Kedai Punggawa Daenk Jamal, kalau berani ya bongkar dong sekalian,” ujar salah satu warga Ag (55). 

Ag mengatakan, siapapun yang punya bangunan dan apapun bentuk bangunannya, kalau dibangun di kolong tol tetap dinilai melanggar aturan pemerintah.

Ia juga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara kalau berani bisa bongkar bangunan permanen di kolong tol Pejagalan bernama Kedai Punggawa.

Baca juga :  Terminal Kalideres Akan Bangun Ruang Khusus Istirahat Sopir Transjakarta

“Kami sebagai warga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara  untuk segera meratakan semua bangunan yang di kolong tol Pejagalan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan bernama Kedai Punggawa itu,” ujarnya.

Sebelumnya Lurah Pejagalan telah melayangkan surat peringatan keras kepada para pemilik bangunan di Jl. Infeksi  Kepanduan (kolong tol) untuk membongkar bangunannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam surat itu disebutkan juga, jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan bongkar secara paksa.

Baca juga :  Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

“Jika setelah diterima surat ini pemilik tidak membongkar bangunannya, maka kami akan melakukan pembongkara oleh tim terpadu Prov DKI Jakarta,” isi surat itu, 

Dalam surat itu juga, pemerimtah tidak bertanggung jawa atas segala kerugian yang timbul.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.

(joe/tim red)

Berita Terkait

Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya
Festival Kelapa Dua di Hutan Kota Srengseng Jakbar Berlangsung Meriah
Wakapolres Metro Jakarta Timur Mendukung Terselenggaranya Acara “Sport With Disabilities” pada Peringatan Hari Disabilitas
Wamenekraf Apresiasi Markplus Conference Turut Bantu Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif.Wamenekraf Apresiasi
Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025
BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Deras Sampai Besok
Menekraf Jajaki Peluang Perluasan Kerja Sama Sektor Ekraf dengan US-ABC
Menekraf: ‘Jakarta x Beauty 2024’ Hidupkan Kreativitas Industri Kecantikan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:12 WIB

Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:47 WIB

Festival Kelapa Dua di Hutan Kota Srengseng Jakbar Berlangsung Meriah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:50 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Timur Mendukung Terselenggaranya Acara “Sport With Disabilities” pada Peringatan Hari Disabilitas

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:29 WIB

Wamenekraf Apresiasi Markplus Conference Turut Bantu Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif.Wamenekraf Apresiasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:37 WIB

Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Des 2024 - 11:28 WIB

Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Senin, 9 Des 2024 - 19:55 WIB