PWI Jakut Terbitkan Surat Edaran Pasca Logonya Dicantumkan Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Pokja Jakut klaim logonya dicatut tanpa izin oleh oknum wartawan. (Foto: Istimewa)

PWI Pokja Jakut klaim logonya dicatut tanpa izin oleh oknum wartawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Modus dengan dalih mengisi kegiatan di bulan suci ramadhan masih terus terjadi.

Kali ini, modus tersebut mencatut logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara diam-diam alias tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo memerintah untuk segera mentakedown logo PWI yang terpasang di spanduk kegiatan ramadhan wartawan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama kegiatan tersebut tidak ada ijin dari ketua, tidak diperkenankan menggunakan logo PWI,” tegas Kesit, Selasa (19/03/2024).

Kesit menambahkan, Ketua PWI Pokja Jakarta Utara berhak menegur dan meminta pembuat kegiatan tersebut agar mentakedown logo PWI.

Baca juga :  Majalah Eksekutif Komunitas Todays Berbagi 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari

Berdasarkan pantauan dilokasi, pencatutan logo PWI nampak terlihat sangat jelas dibagian atas banner dengan ukuran 3×1 meter yang terpasang di halaman bagian depan Kantor Walikota Jakarta Utara.

Bahkan, jajaran pengurus PWI Pokja Jakarta Utara pun sangat menyesalkan atas ulah oknum wartawan yang diduga kuat mencatut logo tersebut, sehingga sengaja dipakai untuk disalahgunakan.

Di lain sisi, Ketua PWI Pokja Jakarta Utara, Ilham Darmawan melalui sekretarisnya, Sunarno merespon dengan tegas dengan mengeluarkan surat himbauan.

Baca juga :  Pastikan Pelanggan Aman dan Nyaman Selama Ramadan PLN Adakan Cek Peralatan K3

Dalam himbauannya disebutkan, bahwa PWI Pokja Jakarta Utara tidak pernah menjalin kerjasama dengan organisasi manapun dalam mengisi kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Pernyataan itu pun dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 08/PWI/JU/18/3/2024 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada para instansi mulai dari lurah, camat, hingga sudin-sudin yang berada di wilayah Jakarta Utara.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada instansi Pemerintah Kota Jakarta Utara, serta camat dan lurah, bahwa PWI Jakarta Utara tidak pernah memberikan akses kerjasama kepada organisasi manapun terkait proposal di bulan suci ramadhan dan yang lainnya,” tulis surat edaran tersebut, Senin (18/03).

Baca juga :  Doa Puluhan Anak Yatim Piatu Iringi Langkah Iqbal Irsyad di Bursa Calon Ketua PWI Jaya

Kendati demikian, PWI Pokja Jakarta Utara mengklaim dan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum wartawan yang diduga telah sengaja mencantumkan logo PWI pada banner secara diam-diam atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Selain itu, dugaan kuat pun mengacu kepada permohonan proposal yang akan diajukan kepada instansi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak yang bertanggungjawab atas pencatutan logo PWI tersebut.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru