JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah memperkuat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah.

Berdasarkan salinan Perpres yang dipublikasikan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari baru yang dibentuk tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Ketujuh Kejari tersebut meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Iklan

Dalam Pasal 1 ayat (2), pemerintah juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, sedangkan Kejari Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa operasional tujuh Kejari baru tidak dilakukan secara serentak, melainkan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Adapun mengenai tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasian setiap Kejari akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

Selain itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut diberikan kewenangan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan sebagai lokasi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, fungsi, hingga operasional Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres juga mengatur mekanisme transisi sebelum Kejari baru beroperasi penuh. Selama kepala Kejaksaan Negeri yang baru belum dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat hingga seluruh tahapan pembentukan Kejari baru selesai dilaksanakan.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Perpres tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

(yes/my)

Iklan