JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB pada Senin. Kedatangannya merupakan pemeriksaan kedua dalam perkara yang sama.

Saat memasuki gedung KPK, Dito membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus kuota haji.

Iklan

“Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa,” kata Dito kepada wartawan.

Sebelumnya, Dito juga telah menjalani pemeriksaan pada 23 Januari lalu. Dalam pemeriksaan

KPK menilai Dito memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik karena ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat pembahasan tambahan kuota haji dilakukan.

Penyidik mendalami pengetahuan Dito mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran Dito sebagai saksi diperlukan karena posisinya saat itu berada dalam rombongan resmi pemerintah.

“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, 23 Januari lalu.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

(cin/my)

Iklan