JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/6).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026… ditarik kembali,” kata Suhartoyo.

Iklan

Permohonan yang dicabut diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka menguji ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 22E ayat (1).

Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden,” ujarnya.

Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri.”

Mereka juga meminta agar Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pada sidang awal Juni lalu, salah seorang pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan alasan pencabutan permohonan.

“Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih,” kata Jahidin, dikutip dari website MK.

(cin/my)

Iklan