JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sikap tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Iklan
“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
“Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” tambah Yusril.
Meski demikian, Yusril menjelaskan implementasi putusan tersebut baru akan diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari dana pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan penyusunan anggaran negara pada tahun-tahun mendatang agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi berasal dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
(sib/lex)



