JAKARTA, ifakta.coKejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Menurut penyidik, GHS diduga terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya. Dalam proses penyidikan terungkap adanya dugaan praktik penjualan titik dapur SPPG kepada sejumlah pihak yang berminat mendirikan dapur di lokasi tertentu.

Iklan

Selain itu, GHS juga diduga memperoleh akses komunikasi dengan tim verifikator yang berkaitan dengan pengurusan status SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya. Akses tersebut disebut digunakan dalam proses pengembalian status operasional sejumlah titik dapur yang sebelumnya mengalami perubahan status.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.

Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program MBG. Dugaan tersebut meliputi keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

(sib/lex)

Iklan