TEGAL, ifakta.co – Pemerintah Kota Tegal mulai menata kawasan Alun-Alun dengan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Langkah tersebut menjadi bagian dari program penataan kawasan pusat kota yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Pada tahap awal, pemerintah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha, pedagang, dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan trotoar untuk berbagai aktivitas. Sosialisasi berlangsung pada Rabu (3/6) dan menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.
Pemerintah menilai keberadaan lapak dagangan, bangunan yang menjorok ke trotoar, hingga kendaraan yang parkir di area pejalan kaki telah mengurangi fungsi utama trotoar. Karena itu, pemerintah mulai melakukan penataan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.
Iklan
Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono, mengatakan penataan kawasan Alun-Alun menjadi prioritas dalam program pembenahan ruang publik.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman tanpa terhalang aktivitas lain.
“Yang pertama menertibkan trotoar. Jadi trotoar ini dikembalikan fungsinya. Kalau trotoar kan fungsinya untuk pejalan kaki,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, petugas memfokuskan perhatian pada sejumlah aktivitas yang memanfaatkan trotoar tidak sesuai peruntukannya. Aktivitas tersebut antara lain berjualan di atas trotoar, pemasangan kanopi yang menjorok ke jalur pejalan kaki, serta kendaraan yang parkir di area trotoar.
Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai tujuan awal pembangunannya.
Pemkot Kedepankan Pendekatan Humanis
Meski mulai melakukan penataan, Pemerintah Kota Tegal belum menerapkan tindakan tegas kepada para pedagang maupun pemilik usaha. Saat ini, pemerintah masih mengutamakan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penataan kawasan.
Teguh mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum petugas mengambil langkah lanjutan.
“Jadi kita sifatnya untuk sosialisasi dan sifatnya juga humanis lah, enggak langsung frontal,” ujar Teguh.
Pemerintah memberikan waktu hingga Jumat (5/6) kepada para pemilik usaha dan pihak terkait untuk menyesuaikan kondisi bangunan maupun aktivitas yang menggunakan area trotoar.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap proses penataan berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di lapangan. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Penataan Akan Menjangkau Ruas Jalan Lain
Pemkot Tegal tidak hanya fokus pada kawasan Alun-Alun. Setelah menyelesaikan tahap awal penataan, pemerintah berencana melakukan inventarisasi pemanfaatan trotoar dan aset daerah di sejumlah ruas jalan lainnya.
Langkah tersebut bertujuan memetakan kondisi lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai bentuk pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan penataan yang lebih terarah dan efektif.
Penataan trotoar juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki. Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki wajah kawasan perkotaan serta mendukung aktivitas ekonomi yang lebih teratur.
Pemerintah Kota Tegal berharap seluruh elemen masyarakat mendukung proses penataan tersebut. Dengan kerja sama berbagai pihak, kawasan Alun-Alun dan ruang publik lainnya dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh seluruh warga.
(naf/lex)



