JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak 80 calon jemaah haji ilegal berhasil dicegah berangkat ke Arab Saudi selama musim haji tahun ini.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan di sejumlah bandara internasional di Indonesia oleh aparat imigrasi bersama Satgas Haji.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Rizka Anungnata mengatakan, penindakan terhadap jemaah yang diduga akan berhaji secara nonprosedural telah dilakukan di berbagai wilayah.
Iklan
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat (8/5).
Satgas Haji Perkuat Pengawasan Keberangkatan
Rizka menjelaskan, Satgas Haji dibentuk melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polri. Satgas ini berperan sebagai instrumen strategis untuk memastikan perlindungan jamaah sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Selain untuk mendukung pemerintah Arab Saudi, kami juga berkaca pada pengalaman dahulu. Setiap penyelenggaraan haji selalu ada peristiwa WNI yang mencoba berhaji lewat jalur nonprosedural,” katanya.
Terbanyak Dicegah di Bandara Soekarno-Hatta
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tessar Bayu Setyaji menyebutkan, pencegahan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan. Dari total 80 orang, mayoritas ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Wilayah yang melakukan penundaan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15 orang, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Tessar.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia agar tidak terlantar atau menjadi korban di Arab Saudi. Terlebih, hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, selama masa operasional haji pihak kepolisian menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai diselidiki, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Kami mencari motif dan modus haji nonprosedural. Ada juga kasus yang ditangani oleh jajaran di polda,” ujarnya.
Pipit mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memaksakan diri berangkat melalui jalur ilegal. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi kunci agar seluruh pihak tidak dirugikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai aturan, SOP, dan kewenangan Kementerian Agama. Karena jika dilanggar, yang dirugikan adalah semua pihak,” kata Pipit.
(sibt/lex)




