JAKARTA, ifakta.co – Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjadi lokasi terbanyak pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ilegal selama musim haji tahun ini.
Dari total 80 orang yang dicegah di sejumlah bandara, sebanyak 57 di antaranya ditunda keberangkatannya di bandara utama wilayah megapolitan Jakarta tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Rizka Anungnata mengatakan, upaya penegakan dilakukan secara terpadu oleh petugas imigrasi bersama Satgas Haji di berbagai titik keberangkatan.
Iklan
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat (8/5).
Soekarno-Hatta Jadi Fokus Pengawasan Haji
Rizka menjelaskan, tingginya jumlah pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terlepas dari perannya sebagai pintu utama penerbangan internasional. Karena itu, pengawasan diperketat untuk mencegah keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji melalui jalur nonprosedural.
Satgas Haji dibentuk melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polri. Satgas ini bertugas memastikan perlindungan jamaah sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji.
Menurut Rizka, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan urusan ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Selain untuk mendukung pemerintah Arab Saudi, kami juga berkaca pada pengalaman sebelumnya. Setiap musim haji selalu ada WNI yang mencoba berangkat melalui jalur nonprosedural,” katanya.
Imigrasi Jakarta Dominasi Penundaan Keberangkatan
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tessar Bayu Setyaji merinci, selain di Soekarno-Hatta, pencegahan juga dilakukan di bandara lain. Namun, jumlahnya jauh lebih kecil dibanding wilayah megapolitan Jakarta.
“Wilayah yang melakukan penundaan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15 orang, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Tessar.
Ia menegaskan, langkah pencegahan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar warga negara Indonesia tidak terlantar atau menjadi korban di Arab Saudi. Terlebih, hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan bahwa selama masa operasional haji, kepolisian menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sejumlah laporan telah dituntaskan, sementara lainnya masih dalam tahap pendalaman.
“Kami mencari motif dan modus haji nonprosedural. Ada juga kasus yang ditangani oleh jajaran di polda,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta dan sekitarnya, untuk melaksanakan ibadah haji sesuai aturan dan tidak memaksakan diri berangkat melalui jalur ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai aturan, SOP, dan kewenangan Kementerian Agama. Jika dilanggar, yang dirugikan adalah semua pihak,” kata Pipit.
(sib/lex)




