JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Pekerjaan Umum jalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 guna percepat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Sasaran utama mencakup delapan kabupaten di Bali: Jembrana, Buleleng, Karangasem, Bangli, Badung, Gianyar, Klungkung, serta Tabanan. Tujuan jelas: tingkatkan pasokan air irigasi demi lahan pertanian lebih subur dan produktif.
Balai Wilayah Sungai Bali Penida eksekusi program ini melalui tiga paket pekerjaan utama. Paket 1 fokus rehabilitasi 58 daerah irigasi sepanjang 69,27 kilometer, layani 3.088 hektare lahan. Paket 2 tangani 10 daerah irigasi 10 kilometer, plus tahap lanjutan rehabilitasi 42 daerah sepanjang 28,52 kilometer.
Iklan
Langkah ini langsung berikan kepastian air bagi petani, bahkan saat musim kering, sehingga pacu produksi dan efisiensi bertani.
Menteri PU Dody Hanggodo soroti infrastruktur irigasi sebagai pondasi ketahanan pangan nasional. Ia tekankan komitmen Kementerian PU pastikan infrastruktur topang ketahanan pangan, pendidikan, dan ekonomi daerah.
“Seluruh capaian ini merupakan wujud komitmen Kementerian PU dalam memastikan infrastruktur mendukung ketahanan pangan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Menteri Dody.
Kementerian PU janji lanjutkan program serupa di wilayah lain Bali untuk perkuat peran pulau dewata sebagai lumbung pangan.
Petani rasakan manfaat langsung dari perbaikan ini. Di Kabupaten Jembrana, indeks pertanian melonjak dari 150 menjadi 200 berkat rehabilitasi irigasi—tanda intensitas tanam dan pemanfaatan lahan kian optimal.
Fenomena serupa pacu Kabupaten Buleleng: perbaikan jaringan utama plus bangun saluran tersier gandakan frekuensi tanam, angkat indeks dari 100 jadi 200.
Program ini harmonis dengan sistem Subak khas Bali, warisan pengelolaan air tradisional. Jaringan irigasi baru buat Subak lebih tangguh hadapi perubahan iklim, tingkatkan efisiensi secara keseluruhan.
Kementerian PU komitmen perkuat irigasi nasional sebagai langkah strategis wujudkan swasembada pangan dan kesejahteraan petani.
(faz/fza)


