JAKARTA, ifakta.co – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang hingga kini masih buron.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Interpol resmi menerbitkan status Red Notice terhadap Riza Chalid.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Iklan
Untung menjelaskan, red notice tersebut telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Dengan demikian, ruang gerak Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina periode 2018–2023 menjadi semakin terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart kami, termasuk dengan Interpol Lyon,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Polri, lanjut Untung, telah menjalin komunikasi dengan otoritas penegak hukum di negara tersebut.
“Subjek red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan, serta kami sudah menjalin kontak,” ujarnya.
Meski demikian, Untung belum dapat menyebutkan secara rinci negara tempat Riza Chalid berada. Ia hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan berada di wilayah negara anggota Interpol.
Saat ini, Polri tengah menyusun strategi penangkapan dengan terus berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, kami koordinasikan, dan kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti red notice ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka. Di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
(faza)



