JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa melalui penetapan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025.Melalui aturan ini, Dana Desa diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan di tingkat desa, khususnya pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, serta penguatan kelembagaaan ekonomi masyarakat desa.

Pemerintah juga mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha bersama warga desa.

Iklan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial bagi keluarga miskin ekstrem.

BLT Desa pada tahun 2026 ditetapkan dengan nilai maksimal Rp300 ribu per bulan dan dapat disalurkan untuk jangka waktu hingga tiga bulan sekaligus.

Di sisi lain, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung kemandirian ekonomi desa melalui program ketahanan pangan dan penguatan badan usaha serta koperasi desa.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal melalui penyediaan fasilitas usaha, distribusi hasil produksi, dan pengelolaan logistik desa.

Untuk pembangunan fisik, pemerintah mendorong penggunaan Dana Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Program ini menitikberatkan pada pelibatan tenaga kerja lokal, terutama warga kurang mampu dan penganggur, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, aspek keterbukaan informasi menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Pemerintah desa diwajibkan menyampaikan rencana dan realisasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat secara terbuka.

Pelanggaran terhadap ketentuan transparansi tersebut dapat berimplikasi pada pembatasan alokasi dana operasional di tahun berikutnya.

Pemerintah berharap kebijakan Dana Desa 2026 mampu mendorong pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

(Sb-Alex)