Eks Dirut Taspen, Kosasih Beli 11 Apartment Untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut Taspen ditetaokan sebagai Tersangka kasus korupsi investasi fiktif. (Foto : TVRI/Istimewa)

Eks Dirut Taspen ditetaokan sebagai Tersangka kasus korupsi investasi fiktif. (Foto : TVRI/Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO | Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun pada produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Proses pemilihan manajer investasi diduga tidak melalui prosedur penawaran resmi dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

KPK menduga bahwa investasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan internal PT Taspen dan justru menguntungkan beberapa pihak, termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,2 miliar), PT Pacific Sekuritas (Rp102 juta), dan PT Sinarmas Sekuritas (Rp44 juta).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antonius Kosasih ditahan oleh KPK pada 8 Januari 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga :  Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1 triliun. Dengan rampungnya perhitungan tersebut, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk proses persidangan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah dan apartemen milik Kosasih, serta kantor-kantor pihak swasta yang diduga terlibat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen keuangan, alat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing, dan enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp20 miliar.

Baca juga :  Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-Alun

Dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut-sebut merupakan pramugari sekaligus diduga selingkuhannya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana investasi oleh perusahaan pelat merah.

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru