Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: PMJ siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri, dan pihaknya yakin Hakim akan kembali menolaknya. (Foto: Istimewa).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: PMJ siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri, dan pihaknya yakin Hakim akan kembali menolaknya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Gugatan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan pada 14 Maret 2025, dan sidang perdana di jadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.

“Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ade, Jumat (14/3/2025).

Ade menambahkan, bahwa karena materi gugatan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli Bahuri.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Ade mengaku, bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Dia memastikan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

“Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Meskipun Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, kata dia, bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas,” tutupnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI
Pengendara Motor Terpeleset Masuk Sawah di Ganungkidul, Nganjuk
Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Terduga Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah di Berbek, Kini Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 April 2025 - 14:21 WIB

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 April 2025 - 14:38 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Senin, 14 April 2025 - 19:28 WIB

Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Senin, 14 April 2025 - 18:58 WIB

Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

Sabtu, 26 Apr 2025 - 06:32 WIB