JAKARTA, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BPOM, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan BNNP menggelar razia obat terlarang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025).
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto didampingi Kasie Tramtibum Edison Butar-butar mengatakan, bahwa saat lakukan operasi penertiban pihaknya menemukan barang bukti obat terlarang jenis tramadol beserta dua orang pemiliknya.
“Ya, hari ini kami melakukan kegiatan operasi penertiban penjualan obat-obat terlarang yang kita temukan ada dua orang dengan barang bukti dan jenis obat yang dijual ada tramadol dan sejenisnya,” kata Agus Irwanto kepada ifakta.co.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya, barang-barang obat-obatan ini penggunaannya sangat dilarang, dan kita harapkan kedepan bisa tidak dilakukan tindakan jual ke masyarakat,” tambahnya.
Agus mengatakan pihaknya telah mengamankan 200 lebih butir tramadol dan sejenisnya. Pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda.
“Ada sekitar 120 butir tramadol yang kita amankan dan 110 butir obat triheks,” jelasnya.
Agus menjelaskan, bahwa para pedagang beserta barang bukti diamankan di aula kantor Kecamatan Palmerah guna dilakukan pendataan.
“Selanjutnya, para pedagang ini akan kami serahkan ke Panti Sosial Kedoya,” pungkasnya.