Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari saat menerima uang pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk hari ini mengumumkan pengembalian aset negara berupa uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Mujiono (Kepala Desa Banarankulon) Kecamatan Bagor, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desanya itu.
Pengembalian tersebut berlangsung di Kejari Nganjuk yang dilakukan tersangka melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus dimana Mujiono menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.52.134.000,00. pada Kamis (13/02/25).
Diketahui sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00 , dengan demikian total pengembalian dana yang telah ia titipkan pada Kejaksaan sejumlah Rp.252.234.000,00. dari total kerugian negara senilai Rp.352.133.057,86.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian perkara. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina.
Berdasarkan hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan kasus korupsi Kades Mujiono tersebut terjadi pada APBDes Tahun Anggaran 2020-2023, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.133.057,86.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, korupsi yang dilakukan tersangka meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
“Kejari Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari.
Dikatakannya, Kejari Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
Pihak Kejaksaan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak – pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(MAY).