Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari saat menerima uang pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk hari ini mengumumkan pengembalian aset negara berupa uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Mujiono (Kepala Desa Banarankulon) Kecamatan Bagor, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desanya itu.

Pengembalian tersebut berlangsung di Kejari Nganjuk yang dilakukan tersangka melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus dimana Mujiono menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.52.134.000,00. pada Kamis (13/02/25).

Baca juga :  Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam


Diketahui sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00 , dengan demikian total pengembalian dana yang telah ia titipkan pada Kejaksaan sejumlah Rp.252.234.000,00. dari total kerugian negara senilai Rp.352.133.057,86.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian perkara. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina.

Baca juga :  Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum


Berdasarkan hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan kasus korupsi Kades Mujiono tersebut terjadi pada APBDes Tahun Anggaran 2020-2023, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.133.057,86.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, korupsi yang dilakukan tersangka meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

Baca juga :  Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum


“Kejari Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari.

Dikatakannya, Kejari Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Pihak Kejaksaan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak – pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H
LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:16 WIB

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB