JAKARTA, ifakta.co – Pembangunan tower monopol yang berada di Jalan Haji Gudig RT.03/RW.06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin dan kini sudah mulai beroperasi.
Adapun, sejumlah kalangan meminta tower monopol tersebut dibongkar alias diratakan dengan tanah.
Permintaan itu beralasan, mengingat dampak radiasi tidak hanya sesaat, tetapi bisa terjadi dalam jangka panjang, dan juga melanggar Perda No. 8 Tahun 1999 dan Perda No. 8 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menara tower monopol juga sempat di segel oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggunakan Satpol PP Line. Namun selang beberapa hari, segel hilang dari tiang menara tersebut.
Hilangnya segel atau Satpol PP Line dari tiang tower tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
“Kemarin-kemarin sih waktu berdiri sudah di pasang segel Satpol PP. Kok selang berapa hari bisa hilang,” kata Hasan salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi.
Hasan menuturkan, bahwa sebenarnya hal seperti ini dirinya tak heran, karena hilangnya segel seperti itu sudah menjadi rahasia umum.
“Emang itu mainan mereka antara petugas dengan vendor yang mengerjakan proyek itu. Udah biasa mas,” katanya.
Sontak, Hasan menduga adanya indikasi permainan antara aparat dengan pihak yang punya kepentingan. Sehingga pekerjaan yang diduga melanggar aturan itu bisa berjalan mulus sampai selesai.
“Udah biasa itu pak.Inilah hukum di negeri kita hanya sebuah formalitas saja, kalau ada uang apasih yang nggak bisa diselesaikan,” sebutnya.
Padahal, dia berujar, keberadaan menara di pemukiman padat penduduk itu akan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan warga. Apalagi jika tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah.
“Kita menduga ada oknum aparat yang bermain di balik menara yang melanggar tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta dilapangan, tower tersebut milik perusahaan penyedia infrastruktur di Bidang Telekomunikasi bernama PT. Tower Bersama Group (TBG) dan atau PT BNP.
Hal senada diungkapkan Yasta Ketua RT.03, ini merasa ketidaktahuan informasi penyegelan tower monopol tersebut.
“Kayaknya itu masih RT yang lama (RT Samit), waktu itu saya belum menjabat. Di segelnya sekitar tanggal 27 November. Pokoknya sebelum tanggal 30 udah kena segel itu,” ungkap Yasta saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024) malam.
“Itu juga nggak ada yang dateng kerumah saya. Saya nggak tau juga pak, baru semalam sholat maghrib kan saya lihat masih ada tuh, nah sholat shubuhnya perkiraan tanggal 9 atau 10 Desember udah nggak ada segelnya. Pokoknya udah 2 hari ini dah,” sambungnya.
Bahkan, Yasta sangat menyayangkan atas sikap Ketua RT yang sebelumnya, karena dirinya merasa bingung saat baru menjabat pun tidak ada serah terima bahwa ada pembangunan tower tersebut.
“Serah terima nya udah begitu aja nggak ada omongan apa-apa. Saya bingung juga sih,” tuturnya.
Kendati demikian, Ketua RW.6 Sar’i mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal kelanjutan pembangunan tower dan penyegelan tersebut.
“Kelanjutannya kita nggak taulah itu kan urusan yang punya tower. Disegel saya juga kurang tau tuh, waktu penyegelan dia nggak laporan lagi ke saya, jadi cuman izin wilayah, itu mah urusan sana dah,” ujar Sar’i didampingi FKDM.
“Taunya kok segel kata saya kemarin. Wah udah seminggu kali yak penyegelannya. Kalau kata saya, urusan izin kan berjalan kan enak ya. Sama warga udah beres, makanya kalau warga nggak tanda tangan saya gak berani,” tutupnya.