Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Tower Monopol di Kembangan yang tak kantongi izin pada Rabu 11 Desember 2024 malam hingga kini Satpol PP Line dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto: Ekslusif Ifakta.co/Za)

Kondisi Tower Monopol di Kembangan yang tak kantongi izin pada Rabu 11 Desember 2024 malam hingga kini Satpol PP Line dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto: Ekslusif Ifakta.co/Za)

JAKARTA, ifakta.co – Pembangunan tower monopol yang berada di Jalan Haji Gudig RT.03/RW.06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin dan kini sudah mulai beroperasi.

Adapun, sejumlah kalangan meminta tower monopol tersebut dibongkar alias diratakan dengan tanah.

Permintaan itu beralasan, mengingat dampak radiasi tidak hanya sesaat, tetapi bisa terjadi dalam jangka panjang, dan juga melanggar Perda No. 8 Tahun 1999 dan Perda No. 8 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menara tower monopol juga sempat di segel oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggunakan Satpol PP Line. Namun selang beberapa hari, segel hilang dari tiang menara tersebut.

Hilangnya segel atau Satpol PP Line dari tiang tower tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitar.

“Kemarin-kemarin sih waktu berdiri sudah di pasang segel Satpol PP. Kok selang berapa hari bisa hilang,” kata Hasan salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi.

Baca juga :  Wakapolres Metro Jakarta Timur Mendukung Terselenggaranya Acara "Sport With Disabilities" pada Peringatan Hari Disabilitas

Hasan menuturkan, bahwa sebenarnya hal seperti ini dirinya tak heran, karena hilangnya segel seperti itu sudah menjadi rahasia umum.

“Emang itu mainan mereka antara petugas dengan vendor yang mengerjakan proyek itu. Udah biasa mas,” katanya.

Sontak, Hasan menduga adanya indikasi permainan antara aparat dengan pihak yang punya kepentingan. Sehingga pekerjaan yang diduga melanggar aturan itu bisa berjalan mulus sampai selesai.

“Udah biasa itu pak.Inilah hukum di negeri kita hanya sebuah formalitas saja, kalau ada uang apasih yang nggak bisa diselesaikan,” sebutnya.

Padahal, dia berujar, keberadaan menara di pemukiman padat penduduk itu akan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan warga. Apalagi jika tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah.

“Kita menduga ada oknum aparat yang bermain di balik menara yang melanggar tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Polemik Kemacetan di Al Huda Cengkareng, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir

Berdasarkan fakta dilapangan, tower tersebut milik perusahaan penyedia infrastruktur di Bidang Telekomunikasi bernama PT. Tower Bersama Group (TBG) dan atau PT BNP.

Hal senada diungkapkan Yasta Ketua RT.03, ini merasa ketidaktahuan informasi penyegelan tower monopol tersebut.

“Kayaknya itu masih RT yang lama (RT Samit), waktu itu saya belum menjabat. Di segelnya sekitar tanggal 27 November. Pokoknya sebelum tanggal 30 udah kena segel itu,” ungkap Yasta saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024) malam.

“Itu juga nggak ada yang dateng kerumah saya. Saya nggak tau juga pak, baru semalam sholat maghrib kan saya lihat masih ada tuh, nah sholat shubuhnya perkiraan tanggal 9 atau 10 Desember udah nggak ada segelnya. Pokoknya udah 2 hari ini dah,” sambungnya.

Bahkan, Yasta sangat menyayangkan atas sikap Ketua RT yang sebelumnya, karena dirinya merasa bingung saat baru menjabat pun tidak ada serah terima bahwa ada pembangunan tower tersebut.

Baca juga :  Menekraf: 'Jakarta x Beauty 2024' Hidupkan Kreativitas Industri Kecantikan Nasional

“Serah terima nya udah begitu aja nggak ada omongan apa-apa. Saya bingung juga sih,” tuturnya.

Kendati demikian, Ketua RW.6 Sar’i mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal kelanjutan pembangunan tower dan penyegelan tersebut.

“Kelanjutannya kita nggak taulah itu kan urusan yang punya tower. Disegel saya juga kurang tau tuh, waktu penyegelan dia nggak laporan lagi ke saya, jadi cuman izin wilayah, itu mah urusan sana dah,” ujar Sar’i didampingi FKDM.

“Taunya kok segel kata saya kemarin. Wah udah seminggu kali yak penyegelannya. Kalau kata saya, urusan izin kan berjalan kan enak ya. Sama warga udah beres, makanya kalau warga nggak tanda tangan saya gak berani,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh
Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis
PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025
Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan
Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:14 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran

Senin, 20 Januari 2025 - 18:51 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Senin, 20 Januari 2025 - 15:50 WIB

Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:07 WIB

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Berita Terbaru