Kritik Zulkifli Gani Ottoh: Dewan Kehormatan PWI Harus Ikuti Aturan Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Penasihat PWI yang juga Wartawan Senior dari Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh mengkritik penyelenggaraan KLB dan menyoroti pencabutan KTA Ketua Umum oleh PWI Jaya. (Foto: Istimewa)

Ketua Dewan Penasihat PWI yang juga Wartawan Senior dari Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh mengkritik penyelenggaraan KLB dan menyoroti pencabutan KTA Ketua Umum oleh PWI Jaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat.

“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak sah.

“Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Baca juga :  Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan
Tumbuhkan Rasa Kepedulian Sejak Dini, PMI Jakut Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Murid RA Hibullah
KETUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN PIMPIN RAPAT PENGURUS HARIAN, LANJUTKAN PROGRAM UKW!

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca