Pengusaha Rumah Kos Nekat Bangun Tanpa PBG

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah rumah kos nekat berdiri bebas tanpa hambatan dan tak mengantongi izin PBG yang disinyalir oleh oknum wartawan media online. (Foto: Ifakta.co)

Sebuah rumah kos nekat berdiri bebas tanpa hambatan dan tak mengantongi izin PBG yang disinyalir oleh oknum wartawan media online. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Bangunan gedung rumah kos dua lantai yang di setiap lantainya terdapat kamar-kamar lengkap dengan fasilitas kamar mandi kurang lebih 12 pintu di Jalan Pesing Garden RT.001/RW.08, Kedoya Utara, Kebon jeruk, Jakarta Barat, tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat dikonfirmasi di lapangan, tukang yang bekerja dilokasi mengarahkan untuk menelpon ke salah satu oknum yang mengaku pemilik dan sebagai wartawan di media online.

Oknum tersebut mengatakan, bahwa rumah tinggal yang sedang di bangun tersebut hanya renovasi saja melainkan bukan mendirikan bangunan baru.

“Itu rumah tinggal saya bang hanya renovasi aja,” ucapnya kepada ifakta.co, Jumat (31/05) sore.

Namun hasil pantauan dilokasi bertolak belakang, bangunan tersebut layaknya mendirikan bangunan baru yang mulai dari nol.

Selain itu, bangunan itu berdiri bebas tanpa izin dan juga menyalahi aturan yang sudah diterapkan pemerintah daerah.

Peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Baca juga :  RSUD Tamansari pada HUT Ke-8 Bertekad Menjadi Layanan Kesehatan Rujukan yang Diandalkan

Lalu, Perda No.3 Tahun 2015 atas Perubahan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perwal No.42 Tahun 2021 atas Perubahan Perwal No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2012, dan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan, dimana setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Hal itu diduga pemilik mengabaikan Perda yang sudah diterapkan. Aksi nekat yang ditempuh pemilik rumah kos itu berpotensi bangunan roboh dan memakan korban jiwa di karenakan kontruksinya tidak memenuhi proses seleksi standar keamanan agar tidak berdampak bagi lingkungan.

Baca juga :  Utak-atik Etik

Berkaca dari kasus beberapa bangunan rumah kos yang roboh dan memakan korban jiwa, karena tidak mengantongi izin.

Bahkan penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan publik, mencegah masalah hukum dan membantu menjaga lingkungan hidup sekitar.

Berita Terkait

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK
Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Berita Terbaru