Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 WNA berkebangsaan Tanzania saat membuat surat bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta Indonesia. (Foto: Istimewa)

2 WNA berkebangsaan Tanzania saat membuat surat bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta Indonesia. (Foto: Istimewa)

BALI, ifakta.co – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania bernama Mkude Agness Cynsnatus (Chery), dan Agness Mathew Andpew (Mima) dideportasi dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay di Bali.

Dari pengakuan ke dua orang WNA itu ialah overstay di Pulau Dewata Bali lantaran mereka di tipu oleh oknum agen layanan perpanjangan pasport.

Akan tetapi, ke 2 orang WNA Tanzania tersebut tidak tahu kepada siapa harus melaporkan kejadian penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Namun ke dua WNA itu telah membuat surat dengan menggunakan bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa inggris serta bahasa Indonesia kepada Kedutaan Tanzania di Jakarta.

“Ada banyak korban-korban lain dari agen tersebut, agen tersebut hanya mengambil uangnya tetapi tidak memperpanjang visa atau ijin tinggalnya,” ujar salah seorang WNA berkebangsaan Tanzania, Chery kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).

Sementara itu, Chery sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Agen terhadap dirinya.

Lanjut Chery menyampaikan bahwa sebenarnya selama di Indonesia dirinya sangat nyaman meski biaya hidup jauh lebih mahal dari pada di Tanzania.

Baca juga :  Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur

Chery pun berharap kepada pihak Konsulat agar menindak lanjuti pelaku penipuan tersebut untuk diproses secara Hukum yang berlaku di indonesia.

Sebagai informasi, ke dua WNA Tanzania tersebut akan di Deportasi Minggu Depan, saat ini masih menunggu pembelian Tiket menuju Tanzania.

Bahkan saat ini ke dua orang WNA Tanzania masih diamankan oleh pihak Imigrasi di Rumah Deteni Imigrasi Denpasar, Jl. Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga :  Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur

Diketahui, Masa berlaku Paspor Chery tertanggal 30 April 2031. Over Stay pada 21 Maret 2023 (1 tahun 4 hari).

Sedangkan Mima, Masa Berlaku Paspor tertanggal 19 Oktober 2030. Over Stay pada 28 Febuari 2023 (1 tahun26 hari).

Selain itu, Agen yang diduga telah menipu Chery hingga Mima yakni Mr. Drammeh Hagie di bilangan Jakarta Barat dan Suleman Bangura di Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan
Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas
Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol
Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik
Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom
Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi
Ikuti VLH-KLA Tahun 2025, Bupati Komitmen Tingkatkan Predikat Layak Anak Menjadi Utama
Hardiknas Tahun 2025, Bupati Terbitkan Larangan Study Tour dan Wisuda Sekolah

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:40 WIB

Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:13 WIB

Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:23 WIB

Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB