Penegakan Hukum yang Bermasalah di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun, alangkah janggalnya putusan ini.

Contoh tingkat prorinsi:
Pada awal tahun 2022 ini, tepatnya 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara akan kuat jika penegakan hukum bijaksana dan dihormati dengan bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Dan yang terjadi kekurang seriusan dalam penegakan hukum pada kalangan masyarakat umum yang lemah

Contoh yang selalu terjadi:
lemahnya penegakan hukum adalah penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “Damai di tempat”.

Masyarakat berani dengan terangterangan mita sidang ditempat bahkan sering ditawarkan oleh petugas sendiri. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Yang mengakibatkan muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Istilah yang tren pada okktober 2021.

Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.

Sampai saat ini belum ada perbaikan dengan adanya kasus penegak hukum masih dalam keadaan yang memprihatinkan. Yang dimilai dari Polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagi penuntut, hakim agung sebegai lembagai tertinggi kehakiman, serta hakim MK artinya kopmpit semua akan kebobrokan penegak hukum yang dihancurkan oleh orang / oknum yang tidak bertanggung jawab

Apabila hal ini tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri.

Referensi:
UUD NRI 1945 amandemen ke 3.
Salle, S. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum.
Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Ditulis oleh: Khusairi

Berita Terkait

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial
Bongkar Transaksi 300 T, Romo Benny Sebut Mahfud MD Gunakan Politik Ilahi
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers ?

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca