Penegakan Hukum yang Bermasalah di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

TANGSEL – Dalam kostitusi negara telah tertulis jelas pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menunjukkan bahwa hukumlah yang merupakan dasar utama kita didalam bernegara.

Pendapat seorang ahli hukum yaitu Leon Duguit menyebut bahwa: hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Di dalam sistem, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.

Yang artinya negara memiliki kewengangan yang sangat tinggi,dilengkapi dengan segala sarana dan prasarana didalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab lemahnya penegakan Hukum Di Indonesia

Tegaknya hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas sebuah negara, penegakan hukum menjadi poh model dan harapan masyarakat luas. Bila kita melihat kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan, bahkan cenderung tebang pilih. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengegakan hukum di Indonesia.

Hukum yang merupakan tempat mengadu terahir dalam rangka untuk mencari keadilan bagi masyarakat merasa terambil haknya bahkan disaat terancam malah memberikan rasa ketidakadilan.

Yang menjadi penyebab utama yaitu lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum itu sendiri. Dengan ditandai Masih rendahnya moralitas, para penegak hukum, mengakibatkan profesionalisme kurang.
Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).

Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi. Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah

Contoh pada tingkat pusat:

Hakim MK Akil Mohtar terpilih pda tahu 2013 dan untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi tertangkap KPK

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/22).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.

Berita Terkait

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial
Bongkar Transaksi 300 T, Romo Benny Sebut Mahfud MD Gunakan Politik Ilahi
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers ?
Ada Apa Dengan Dewan Pers ?

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Segera Distribusikan Bantuan Beras ke 85.798 Ribu KPM di Kota Tangerang

Senin, 18 Maret 2024 - 17:27 WIB

Kapten Inf Sutrisno Hadiri Upacara Peringatan HKN 2024 Wakili Dandim 0510/Trs

Minggu, 17 Maret 2024 - 00:20 WIB

Jembatan Cisadane Kalibaru Retak, Pj Bupati Lempar Tanggungjawab ke Gubernur

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:25 WIB

Pizza Hut Depok Diduga Jual Pizza Tak Layak Konsumsi ke Pelanggan

Jumat, 1 Maret 2024 - 23:17 WIB

Drama Bayi Tertukar Berakhir Bahagia, Pengacara RS Sentosa Nunung Kurnia dan Syamsul Jahidin: Terima Kasih Polres Bogor Tuntaskan Tempuh Jalur RJ

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:46 WIB

Toko Kosmetik Dekat Markas Polres Bekasi Kota Nekat Jual Pil Koplo

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:36 WIB

Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

Rabu, 17 Januari 2024 - 20:33 WIB

Didukung Ormas, Zulkarnain Balon Kuat Bupati Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

DPRD bersama Pemkab Tangerang saat tetapkan 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

Kilas Parlemen

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda

Selasa, 19 Mar 2024 - 14:03 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca