JAKARTA, ifakta.co – Empat pejabat negara tersandung korupsi dalam rentang waktu satu hari pada Rabu, 3 Juni 2026. Tiga di antaranya adalah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara satu lainnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu muncul dari penyelidikan dugaan penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kasus ini memantik gelombang tindakan hukum yang berlangsung di dua lembaga berbeda dalam waktu hampir bersamaan.
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG 2025-2026.
Iklan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dugaan peran para tersangka dalam memanfaatkan yayasan terafiliasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers pada Rabu (3/6).
Anggaran program MBG diketahui mencapai Rp85,2 triliun pada 2025 dan dialokasikan Rp268 triliun pada 2026, bersumber dari APBN. Kejagung menilai penyimpangan terjadi pada mekanisme pemilihan mitra serta nilai kontrak pengadaan.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Temuan lain yang disebut penyidik termasuk indikasi mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang disorot meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Silmy Karim serahkan diri ke KPK
Pada hari yang sama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi mencatat Silmy tiba sekitar pukul 22.32 WIB dan segera menuju ruang pemeriksaan. Saat ditanya soal kegiatannya setelah OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Silmy memberi jawaban singkat.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy.
Keterlibatan Silmy terkait dengan rangkaian OTT yang menyasar pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan operasi tersebut berhubungan dengan mekanisme pengurusan KITAS atau KITAP yang dapat melibatkan perantara.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujar Budi.
Budi menjelaskan dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan Silmy saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024.
“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Budi.
Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Oktober 2024 seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Status perkara dan barang bukti Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih merampungkan gelar perkara dan akan mengumumkan konstruksi sangkaan secara resmi. Ia menyinggung kemungkinan pasal yang akan digunakan, tetapi menyerahkan detail final pada hasil ekspose penyidik.
“Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update,” ucap Budi.
Dalam operasi KPK tersebut, penyidik menangkap belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, valuta asing dolar Singapura dan dolar AS, serta logam mulia berupa emas.
Perkembangan penanganan perkara oleh Kejagung dan KPK masih akan berlanjut. Penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti menandai fase awal penyidikan di dua kasus yang berbeda namun terjadi bersamaan pada Rabu, 3 Juni 2026. Publik dan pihak terkait kini menunggu paparan lengkap dari masing-masing lembaga penegak hukum.
(tio/my)



