TANGSEL – Dalam kostitusi negara telah tertulis jelas pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menunjukkan bahwa hukumlah yang merupakan dasar utama kita didalam bernegara.
Pendapat seorang ahli hukum yaitu Leon Duguit menyebut bahwa: hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Di dalam sistem, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
Yang artinya negara memiliki kewengangan yang sangat tinggi,dilengkapi dengan segala sarana dan prasarana didalam penegakan hukum.
Iklan
Sebab lemahnya penegakan Hukum Di Indonesia
Tegaknya hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas sebuah negara, penegakan hukum menjadi poh model dan harapan masyarakat luas. Bila kita melihat kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan, bahkan cenderung tebang pilih. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengegakan hukum di Indonesia.
Hukum yang merupakan tempat mengadu terahir dalam rangka untuk mencari keadilan bagi masyarakat merasa terambil haknya bahkan disaat terancam malah memberikan rasa ketidakadilan.
Yang menjadi penyebab utama yaitu lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum itu sendiri. Dengan ditandai Masih rendahnya moralitas, para penegak hukum, mengakibatkan profesionalisme kurang.
Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).
Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi. Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah
Contoh pada tingkat pusat:
Hakim MK Akil Mohtar terpilih pda tahu 2013 dan untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi tertangkap KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/22).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun, alangkah janggalnya putusan ini.
Contoh tingkat prorinsi:
Pada awal tahun 2022 ini, tepatnya 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Negara akan kuat jika penegakan hukum bijaksana dan dihormati dengan bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Dan yang terjadi kekurang seriusan dalam penegakan hukum pada kalangan masyarakat umum yang lemah
Contoh yang selalu terjadi:
lemahnya penegakan hukum adalah penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “Damai di tempat”.
Masyarakat berani dengan terangterangan mita sidang ditempat bahkan sering ditawarkan oleh petugas sendiri. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Yang mengakibatkan muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Istilah yang tren pada okktober 2021.
Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.
Sampai saat ini belum ada perbaikan dengan adanya kasus penegak hukum masih dalam keadaan yang memprihatinkan. Yang dimilai dari Polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagi penuntut, hakim agung sebegai lembagai tertinggi kehakiman, serta hakim MK artinya kopmpit semua akan kebobrokan penegak hukum yang dihancurkan oleh orang / oknum yang tidak bertanggung jawab
Apabila hal ini tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri.
Referensi:
UUD NRI 1945 amandemen ke 3.
Salle, S. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum.
Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Ditulis oleh: Khusairi