Penilis : Khusairi,Putri Nurlaila Islami
Editor : Rinto
PAMULANG – Dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan menyebabkan timbulnya banyak permasalahan utang-piutang di dalam masyarakat dengan diikuti krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dibentuk guna memenuhi kepentingan dunia usaha dalam memenuhi kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah- masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbukadan efeketif.Tumpang tindih terhadap tujuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terdapat dalam ketentuan kreditor separatis yang dilakukan oleh sebuah bank,dimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis masih belum berjalan secara optimal terutama perlindungan hukumnya yang belum secara tegas diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah yang timbul adalah bagaimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Dasar hukum fidusia, hipotek, hak tanggungan, gadai yang memiliki aturan tersendiri dan setatus hukum tersendiri dalam hak istimewa dalam eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan.Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum bank sebagai kreditor separatis berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPU
1.Bagaimanakah kedudukan dan perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditor separatis di dalam kepailitan?
2. Bagaimana kedudukan PKPU berdasarkan Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ?
KESIMPULAN
Dalam hal perjanjian yang dilindungi UU, bahkan sudah mendaftarkan kepihak
kementriian hukum dan HAM dan dikenakan pajak atas perjnajian tersebuat tetapa
tidak berdaya bila berhadapan dengan kepailitan dan PKPU. Dan adanya sebuah
perjanjian pinjam-meminjam antara Nasabah dan bank akan menimbulkan suatu
hubungan hukum, dengan mana Nasabah akan menjadi seorang debitor dan Bank
akan menjadi Kreditor.
Pada prakteknya, bank akan memiliki kedudukan sebagai kreditor separatis karena bank sebagai kreditor pemegang hak jaminan kebendaan,
baik itu jaminan gadai, fidusia, hak tanggungan dan/atau hipotek. Perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor pemegang jaminan kebendaan tergambar dalam hak bank tersebut untuk dapat melakukan eksekusi sendiri atas
jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Walaupun memang terdapa pertentangan terutama dalam Pasal 56 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengharuskan bahwa hak eksekusi Kreditor ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.
Perlindungan terhadap bank sebagai kreditor separatis juga terdapat dalam
ketentuan Pasal 1134 KUH Perdata, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 010/K/N/2005 tanggal 18 Mei 2005 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 2935 K/Pdt/2012 tanggal 10 Juli 2014 tentang kreditor yang
beritikad baik wajib dilindungi.
khusairiunggul@gmail.com,Putriislamia124@gmail.com,
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023