JAKARTA, ifakta.co – Dasar hukum dari kompetensi keahlian adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Hal itu disampaikan oleh Ahli Pers Drs. H. Kamsul Hasan, S.H, M.H. dalam bincang-bincang santai di bilangan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12) malam.
Menurut Kamsul, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga berangkat dari Perpres KKNI. Namun yang membedakan adalah penjenjangan atau leveling kompetensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KKNI yang mengatur seluruh kompetensi profesi memiliki sembilan penjenjangan dengan sembilan level pula. Dimulai dari level-1 setara pendidikan formal SLTP,” ujarnya.
Kamsul mengibaratkan, bila level paling rendah disebut operator, level menengah disebut teknisi atau analis dan tertinggi disebut sebagai ahli berada pada level-9 atau setara pendidikan formal S-3.
Perbedaan dengan UKW Dewan Pers tidak semua level KKNI dijadikan rujukan. UKW Dewan Pers hanya memiliki tiga level saja yaitu, wartawan muda, madya dan utama.
Begitu juga soal kesetaraan UKW Dewan Pers dengan leveling pendidikan formal menjadi pertanyaan.
“Hal ini terjadi karena profesi kewartawanan tidak mensyaratkan pendidikan formal,” imbuhnya.
Sementara kompetensi profesi lainnya’ dikaitkan dengan pendidikan formal seperti mereka yang lulusan SLTP, SLTA dan D-1 dimasukkan dalam klaster operator.
Sedangkan lulusan D-2, D-3 dan D-4 masuk dalam kelompok teknisi atau analis. Mereka lulusan S-1, S-2 dan S-3 dikelompokkan pada jenjang ahli atau level -7, level -8 dan level -9.
UKW Masuk Jenjang Apa ?
Disebutkan, bila saja profesi kewartawanan memiliki persyaratan pendidikan formal S-1, maka dengan mudah dikelompokkan pada kompetensi jenjang ahli.
Dengan demikian menurutnya, UKW muda harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -7. Kesadaran penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik apa saja yang harus dimiliki sebagai ahli muda.
“Sementara untuk UKW madya harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -8 yang pemahaman dan penerapan rambu hukum, etika serta kepekaan jurnalistik lebih luas, sebagai ahli madya,” ujar Kamsul.
Begitu juga dengan pemegang sertifikat UKW utama, pengetahuan dan penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik harus setara level -9 atau doktoral yang lebih luas sebagai ahli utama.
“Kerangka kualifikasi uji kompetensi wartawan Dewan Pers bila melihat Piramida Kompetensi nampak sudah sesuai dengan pola KKNI, tinggal menentukan leveling saja,” tutupnya.
Penulis : Drs. H. Kamsul Hasan, SH, MH
Editor : MB Amy