JAKARTA – Salah satu aktor tanah air Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait soal kasus narkoba jenis sabu di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/3).
Ammar kali ini terancam hukuman pidana hungga 12 tahun penjara.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary membeberkan peristiwa penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan salah satu orang berinisial M yang tengah membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diintograsi ternyata dia adalah sopir dari salah satu arktor Indonesia bernama Ammar Zoni,” ujar Ade saat konfrensi pers, Jumat (10/3).
Setelah ditelusuri, M memberi keterangan terkait kepemilikan sabu tersebut. Atas keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas ke kediaman Ammar yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap Ammar atas kepemilikan sabu. Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasil yang keluar positif narkoba. Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu saat menangkap Ammar di kediamannya.
Ammar Zoni kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade.
(if)