Aktor Ammar Zoni Dibekuk Kembali Soal Sabu, Begini Kronologis Penangkapannya

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu aktor tanah air Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait soal kasus narkoba jenis sabu di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/3).

Ammar kali ini terancam hukuman pidana hungga 12 tahun penjara.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary membeberkan peristiwa penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan salah satu orang berinisial M yang tengah membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

“Setelah diintograsi ternyata dia adalah sopir dari salah satu arktor Indonesia bernama Ammar Zoni,” ujar Ade saat konfrensi pers, Jumat (10/3).

Setelah ditelusuri, M memberi keterangan terkait kepemilikan sabu tersebut. Atas keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas ke kediaman Ammar yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Polisi kemudian menangkap Ammar atas kepemilikan sabu. Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasil yang keluar positif narkoba. Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu saat menangkap Ammar di kediamannya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Ammar Zoni kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade.

(if)

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca