ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda berinisial L (24) asal Desa Pacewetan Kecamatan Pace akhirnya diringkus petugas Polres Nganjuk setelah dirinya dilaporkan oleh dua orang korban dengan TKP berbeda atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Untuk TKP penjambretan pertama, korbannya adalah pengendara motor dengan No Pol AG -2760- VAW yang terjadi di Jl.Raya Nganjuk – Kediri tepatnya di Desa Babadan Pace pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
dihari yang sama pada malam hari pukul 21.00 Wib, L kembali mencari sasaran di Jl.Raya Desa Patihan Kecamatan Loceret (TKP 2) dan korbanya yaitu wanita yang mengedarai motor dengan Nopol AG – 5939 – XO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dua TKP tersebut dengan modus yang sama, L berhasil memperdayai korban dan menjarah semua isi tas yang dimiliki para korban dengan cara memepet sepeda motor korban ditempat sepi lalu menarik tas korban hingga putus dan membawanya kabur.
Atas kejadian yang menimpanya, dua pemotor itu melaporkannya ke Polsek Pace dan Polsek Loceret kemudian diteruskan ke Polres Nganjuk.
Dari situlah kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Nganjuk, Reskrim Polsek Pace dan Reskrim Polsek Loceret.
Hal itu seperti penuturan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi dalam Konpers hari Rabu (17/3/21) di Mapolres. Dikatakannya dalam semalam L telah melakukan 2 kali aksi penjambetan dan atas laporan 2 wanita yang menjadi korbannya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Karena ia sempat bersembunyi serta melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, maka petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur pada salah satu betisnya,” ungkap Harviadhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan L mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 16 TKP, selain 2 TKP di atas masih ada 14 TKP penjambertan lagi.
14 TKP itu adalah Kecamatan Pace 6 TKP, Kecamatan Baron 1 TKP, Kecamatan Berbek 2 TKP, Kecamatan Loceret 2 TKP, Kelurahan Warujayeng 3 TKP, Kecamatan Nganjuk Kota 1 TKP dan Kecamatan Sukomoro 1 TKP.
Kata Harviadhi, semua aksi penjambretan itu dilakukan L seorang diri hanya dalam kurun waktu 2 bulan dan hal tersebut sangat meresahkan warga bahkan 2 korban terakhir mengalami luka yang cukup serius karena terjatuh dari sepeda motornya.
Dari penangkapan L diperoleh barang bukti berupa 1 dosbook HP merk VIVO Y50, 1 dosbook HP merk Y71, 1 tas ransel warna hitam, 1 dompet berisi 2 bendel kunci, uang tunai 57.00; dalam dompet.
Berikutnya 1 dosbook HP merk A35, 1 dosbook HP merk i-Phone 6S, 1 tas ransel warna hijau, 1 dompet berisi uang tunai 600 ribu, 1 bendel kunci brankas, sepeda motor Jupiter warna biru,STNK, KTP, kartu ATM, kartu BPJS dan SIM C atas nama Dwi Ayu Fitriani.
Atas aksi nekadnya itu, Polisi menjerat L dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( May/ Hen )