ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 16 orang terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan tiga pilar Kembangan Jakarta Barat di Pasar Meruya, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Minggu (25/10/2020).
Keenam belas pelanggar tersebut kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas. Akibatnya mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
“Sesuai instruksi presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan COVID-19,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
Imam menjelaskan, operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan COVID-19.
Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker.
“Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” imbuhnya.
▪ed.my
Advertisment
Iklan
Artikel Terkait
Iklan

Berita Terbaru
Berita Utama
Iklan
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Daerah
Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Gaya Hidup
Edukasi
Tutup
Advertisment
