Cyber Crime Polres Jakbar Berhasil Ungkap Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2020 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Polisi kembali berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang melibatkan anak dibawah umur. video tersebut sempat menggegerkan jagad dunia maya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.

Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.

Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.

Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” ungkap Arsya, Senin (10/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya.

Sementara ketua Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur

“Memang selama masa pandemi ini kuantitas anak anak yg berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan,” kata Elvina.

Menurut dia, waktu 24 jam mereka di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget.

“Gadget ini seprti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tidak mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yg berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasi pengungkapan ini,” katanya.

Dirinya menambahkan, sayangnya bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan yang menyebarkan konten dan juga talent karena melakukan live show.

Menurut dia, edukasi terkait literal digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya.

“Saya sudah bicara untuk edukasi. Anaknya sudah bilang kapok dan tidak ingin pegang hp lagi. Dan berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubahan karena dia usia 14 tahun, di bawah umur,” jelasnya.

Ia berharap polisi segera melakukan difersi prioritas.

Mungkin dalam waktu dekat Polres Jakarta Barat akan melakukan difersi dengan Bapas untuk mencari jalan keluar.

“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan orang tua tergadap anaknya yang dibawah umur,” pungkasnya.

(my)

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang
Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu
Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030
PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing
PDKB PLN Tim yang Bertaruh Nyawa untuk Memastikan Listrik Tetap Menyala

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Senin, 25 Maret 2024 - 16:01 WIB

PDKB PLN Tim yang Bertaruh Nyawa untuk Memastikan Listrik Tetap Menyala

Senin, 25 Maret 2024 - 13:58 WIB

PT KCN Santuni Anak Yatim di Wilayah RW 08 Kelurahan Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca