SMSI Banten Dukung Dewan Pers Stop Pembahasan RUU KUHP dan Cilaka Saat Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .

Hal ini ditegaskan Junaidi , Ketua SMSI Banten bersama Pengurus lainnya dalam siaran persnya, Selasa 21 April 2020.

SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Tidak ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu ditengah bencana pandemi virus Corona Covid-19, sangat tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi Virus Corona Covid

Ia menambahkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia.

“Apalagi jelang ramadhan saat ini, masyarakat butuh ketenangan,” ujarnya.

Junaidi melanjutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka), dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Diberitakan sebelumnya Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

“Kami mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers” tegasnya.

Terhadap sikap Dewan Pers ini, SMSI Provinsi Banten mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini.

Menurutnya audah jelas apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham )Yasonna Laoly yang banyak mendapat kritik dan ditentang dimasyarakat ketika melepaskan puluhan ribu narapidana ditengah penularan Covid-19.

“Nyatanya mereka (napi) ternyata banyak yang kembali melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft RUU Cipta Kerja ke DPR RI.

Menyikapi hal itu M. Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cilaka tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.

Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19.

Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.

Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fokus Melawan Covid-19

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa Covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih,” kata Firdaus.

Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat. Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret Hingga 20 April 2020 WHO mencatat 213 negara yang terpapar virus Covid-19. (amy/ham)

Berita Terkait

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Pasi Intel Kodim 0510/Trs Pimpin  Pencegahan Dan Berantas Narkoba
Puluhan Guru Dilantik Menjadi Kepala Sekolah, Kadisdik : Jalankan Tugas yang Amanah
Seru !!! Debat Terakhir Cabup / Cawabup Nganjuk 2024, KPU Intruksikan: Seluruh KPPS dan PPS Fasilitasi Nobar Warga Nganjuk
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 13:22 WIB

Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Rabu, 20 November 2024 - 22:19 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Trs Pimpin  Pencegahan Dan Berantas Narkoba

Rabu, 20 November 2024 - 01:26 WIB

Puluhan Guru Dilantik Menjadi Kepala Sekolah, Kadisdik : Jalankan Tugas yang Amanah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca