ifakta.co, Nganjuk – Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (ADM KPH) Nganjuk, Jawa Timur, Bambang Cahyono Purnomo, memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada 4 petugas Perhutani di wilayah KRPH Suwaru Kecamatan Ngetos.
Pemberian SP ini diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan ilegal logging yang terjadi di Petak 172 beberapa waktu lalu. Saat itu sebanyak 20 pohon berhasil di tebang lalu ditinggal begitu saja didalam hutan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, Bambang pun mengaku, pemberian SP itu terkait soal kelalaian 4 petugas Perhutani yang dinilai lalai menjalankan tugas dalam pengamanan hutan.
“Untuk petugas terkait sudah kami berikan sanksi menurut aturan internal kami dan saya pastikan sanksi itu sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” kata Bambang lewat pesan whatsapp kepada ifakta.co, Selasa 11 Januari 2020 lalu.
Bambang menambahkan, untuk pelaku penebangan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga mengaku jika belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum internal.
“Apabila kami temukan bukti atau fakta baru, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan apabila kita temukan ada indikasi keterlibatan di internal, maka akan ada sanksi tegas bahkan sanksi terberat pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 pohon jati di Petak 172 Suweru pada pertengahan Januari 2020 lalu dibalak oleh oknum masyarakat.
20 pohon jati yang telah ditebang itu ditinggalkan begitu saja oleh pembalak di dalam hutan. Diduga karena aksinya itu telah diketahui oleh warga sekitar.
(may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT