Lalai dalam Tugas, ADM KPH Berikan SP Kepada 4 Pegawai Perhutani Nganjuk

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (ADM KPH) Nganjuk, Jawa Timur, Bambang Cahyono Purnomo, memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada 4 petugas Perhutani di wilayah KRPH Suwaru Kecamatan Ngetos.

Pemberian SP ini diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan ilegal logging yang terjadi di Petak 172 beberapa waktu lalu. Saat itu sebanyak 20 pohon berhasil di tebang lalu ditinggal begitu saja didalam hutan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Bambang pun mengaku, pemberian SP itu terkait soal kelalaian 4 petugas Perhutani yang dinilai lalai menjalankan tugas dalam pengamanan hutan.

Kayu jati yang dibalak oknum di Petak 172

“Untuk petugas terkait sudah kami berikan sanksi menurut aturan internal kami dan saya pastikan sanksi itu sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” kata Bambang lewat pesan whatsapp kepada ifakta.co, Selasa 11 Januari 2020 lalu.

Bambang menambahkan, untuk pelaku penebangan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga mengaku jika belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum internal.

“Apabila kami temukan bukti atau fakta baru, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan apabila kita temukan ada indikasi keterlibatan di internal, maka akan ada sanksi tegas bahkan sanksi terberat pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 pohon jati di Petak 172 Suweru pada pertengahan Januari 2020 lalu dibalak oleh oknum masyarakat.

20 pohon jati yang telah ditebang itu ditinggalkan begitu saja oleh pembalak di dalam hutan. Diduga karena aksinya itu telah diketahui oleh warga sekitar.
(may/hen)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip
Kereta Api Babaranjang Tertimpah Rel Girder Flyover di Muara Enim, Dua Orang Tewas
KPP Prabumulih Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan
Srikandi GM Nganjuk, Bakti Sosial pada Lansia Terlantar yang Umurnya 110 Tahun

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Segera Distribusikan Bantuan Beras ke 85.798 Ribu KPM di Kota Tangerang

Senin, 18 Maret 2024 - 17:27 WIB

Kapten Inf Sutrisno Hadiri Upacara Peringatan HKN 2024 Wakili Dandim 0510/Trs

Minggu, 17 Maret 2024 - 00:20 WIB

Jembatan Cisadane Kalibaru Retak, Pj Bupati Lempar Tanggungjawab ke Gubernur

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:25 WIB

Pizza Hut Depok Diduga Jual Pizza Tak Layak Konsumsi ke Pelanggan

Jumat, 1 Maret 2024 - 23:17 WIB

Drama Bayi Tertukar Berakhir Bahagia, Pengacara RS Sentosa Nunung Kurnia dan Syamsul Jahidin: Terima Kasih Polres Bogor Tuntaskan Tempuh Jalur RJ

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:46 WIB

Toko Kosmetik Dekat Markas Polres Bekasi Kota Nekat Jual Pil Koplo

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:36 WIB

Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

Rabu, 17 Januari 2024 - 20:33 WIB

Didukung Ormas, Zulkarnain Balon Kuat Bupati Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

DPRD bersama Pemkab Tangerang saat tetapkan 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

Kilas Parlemen

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda

Selasa, 19 Mar 2024 - 14:03 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca