Cekik Polantas dan Viral, Pengemudi ini Akhirnya Dicokok Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – TS, pengemudi mobil yang videonya sempat viral di media sosial (Medos) mencekik dan mengajak duel polisi lalu lintas (Polantas) saat melakukan penilangan di tol Angke, Jakarta Barat pada Jumat (7/2) kini tak berkutik saat polisi mencokoknya.

TersangkaTs akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan unit Reskrim polsek Tanjung Duren di sebuah Kedai Kopi Daerah Tebet Jakarta Selatan pada Jumat malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kejadian berawal ketika mobil Patroli PJR dari arah Angke dua melintas menuju timur, melihat sejumlah kendaraan yang terparkir dibahu jalan, diduga menghindari ganjil genap.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Kemudian Petugas menindak tegas berupa penilangan terhadap para kendaraan tersebut.

Namun, ada satu pengemudi kendaraan yang melawan petugas, dengan melakukan kontak fisik yaitu mencekik petugas dengan catatan tidak terima ditilang. Melihat kejadian itu, salah satu rekan petugas lain dengan sigap merekam kejadian itu. Kemudian melporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Anggota yang menerima laporan tersebut langsung membentuk tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren guna memburu pelaku.

“Pelaku ditangkap di kedai kopi di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat malam. Pada saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam berupa alat setrum dan sebilah pisau,” ungkap Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu 8 Januari 2020.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie.S Latuheru memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.

“Saya apresiasi kinerja anggota yang dengan sigap membekuk tersangka,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 212 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat. (amy)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB