Presiden Jokowi: Tunda Pengesahan RUU KUHP

- Jurnalis

Senin, 23 September 2019 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti perkembangan terkini soal pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU tersebut, Kepala Negara memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut.

“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” jelas Presdien dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.

Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini.

“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” kata Kepala Negara, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.

Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak.

“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata Presiden.

Kepala Negara menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat.

“Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” tandas Presiden.(sekneg/ham/amy)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran
Rapat Koordinasi Satgas Pembangunan Giant Sea Wall, Menteri PU Pastikan Proyek Tanggul Laut Dilanjutkan
Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”.
Mendag dan Menteri LH Lakukan Aksi Bersih-bersih di Pasar Kopro Jakbar
Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia
Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Jaksa Agung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:36 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:27 WIB

Rapat Koordinasi Satgas Pembangunan Giant Sea Wall, Menteri PU Pastikan Proyek Tanggul Laut Dilanjutkan

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:00 WIB

Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:17 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”.

Berita Terbaru