iFAKTA.CO, JAKARTA – Satnarkoba Polres Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap bandar besar narkoba jaringan Internasional Malaysia – Jakarta di Pekanbaru, Riau pada Rabu 18 September 2019 kemarin sore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi dirinya membenarkan adanya pengungkapan kembali sindikat jaringan narkoba internasional di Pekan Baru Riau oleh anggotanya.
“Ya, kita baru saja mengungkap kembali pelaku sindikat Narkoba jaringan Internasional,” tutur Hengki, Kamis 19 September 2019 malam.
Menurut Hengki , komplotan ini diduga memanfaatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini tengah melanda Provinsi Riau.
“Penyelundupan narkoba ini diduga memanfaatkan kondisi pengawasan laut yang terganggu asap kebakaran hutan, sehingga jarak pandang terbatas tersebut dimanfaatkan oleh pelaku,”kata Hengki.
Dalam penangkapan itu kata Hengki, polisi turut menyita barang bukti berupa 10 bungkus kemasan Teh Cina yang berisikan paketan yang diduga narkoba jenis Sabu seberat 10 kg didalam satu Travel Bag.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, anggotanya yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Oktora telah melaksanakan penyelidikan selama 1 bulan. Informasi didapat dari para tersangka penangkapan sebelumnya yakni Narkotika jenis Sabu pada bulan Agustus 2019 di Pekanbaru Riau.
“Dari informasi dan analisa tersebut, tim melakukan analisa dan surveillance dimulai wilayah Medan Sumatera Utara sampai pada hari dilakukan penangkapan di Pekanbaru. Karena tim meyakini adanya aktifitas penyelundupan Narkotika yang berasal dari Malaysia untuk dikirim ke Jakarta,”ujar Erick.
Namun kata Erick, untuk memastikan siapa tersangka yang diamankan dan kronologi penangkapan, dirinya belum bersedia menjawab secara rinci lantaran tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk lebih jelasnya nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya. (amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT